ILUSTRASI. JAKARTA,29/12-PENERIMAAN PAJAK 2022 CAPAI TARGET -? Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ruang gerak wajib pajak nakal semakin sempit. Kini, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan bisa mengejar wajib pajak nakal yang bersembunyi di luar negeri, berikut dengan aset-asetnya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61/2023, Ditjen Pajak bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.