Menutup Celah Wajib Pajak yang Nakal

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ruang gerak wajib pajak nakal semakin sempit. Kini, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan bisa mengejar wajib pajak nakal yang bersembunyi di luar negeri, berikut dengan aset-asetnya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61/2023, Ditjen Pajak bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan