Menutup Celah Wajib Pajak yang Nakal
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ruang gerak wajib pajak nakal semakin sempit. Kini, Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan bisa mengejar wajib pajak nakal yang bersembunyi di luar negeri, berikut dengan aset-asetnya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61/2023, Ditjen Pajak bisa meminta bantuan menagih pajak kepada negara mitra yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
