Menyambut RCEP

Rabu, 22 Desember 2021 | 09:00 WIB
Menyambut RCEP
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal Januari 2022 nanti, sebuah pakta perdagangan bebas terbesar di dunia yakni Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) akan mulai berlaku. Indonesia termasuk salah satu negara yang terlibat di dalamnya.

RCEP melibatkan 10 negara anggota ASEAN yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Ditambah, lima negara non-ASEAN: Australia, China, Korea Selatan, Jepang dan Selandia Baru.

RCEP sebetulnya sudah diteken 15 November tahun lalu setelah melalui perundingan panjang selama tujuh tahun. Cuma, karena masing-masing negara butuh meratifikasi perjanjian dagang ini, RCEP baru akan diberlakukan 1 Januari 2022.

Indonesia sendiri sampai saat ini masih proses ratifikasi RCEP di DPR dan belum jelas kapan akan selesai. Cuma, ini tak akan membuat pelaksanaan RCEP jadi mundur. Sesuai ketentuan, RCEP bisa berlaku dengan setidaknya ratifikasi   dari enam negara ASEAN dan tiga dari lima negara non-ASEAN.

Nah, berdasarkan data Sekretariat ASEAN, per 7 Desember telah menerima ratifikasi RCEP dari 11 negara yaitu Brunei, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Australia, China, Korea Selatan, Jepang dan Selandia Baru.

Jadi di atas kertas, perjanjian perdagangan RCEP bisa berlaku mulai awal tahun depan.

Setelah berlaku, pakta perdagangan RCEP ini akan menghilangkan tarif sebanyak 90% barang yang diperdagangkan diantara negara yang ikut perjanjian ini, selama kurun waktu 20 tahun ke depan.

Di saat beberapa negara di dunia seperti Amerika Serikat (AS) menggaungkan lagi proteksi perdagangan, RCEP menghadirkan peluang besar bagi negara-negara yang terlibat dalam perjanjian dagang ini. Termasuk bagi Indonesia.

Maklum saja, akses pasar di kawasan RCEP mencapai 30% dari nilai perdagangan dunia dan juga mencakup 30% dari populasi dunia.

Ini juga bakal membuka akses pasar ekspor bagi produk-produk Indonesia. Termasuk membuka peluang kerjasama ekonomi yang lebih luas seperti investasi.

Namun, penting juga jadi catatan adalah kesiapan industri kita menghadapi ini. Penguatan industri manufaktur menjadi pekerjaan rumah nan penting agar kita bisa memaksimalkan keuntungan RCEP ini.

Jangan sampai industri domestik kita babak belur, karena pasar Indonesia yang besar kelak justru dimanfaatkan negara lain untuk pasar.  

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler