KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Kebijakan ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dalam menghadapi proyeksi peningkatan kebutuhan belanja pada tahun 2025.
Anggaran yang dibutuhkan antara lain akan digunakan untuk mendanai program prioritas seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), infrastruktur dan jaminan sosial. Dalam upaya menjaga defisit anggaran tetap pada level 2,53% dari produk domestik bruto (PDB), pemerintah memandang penyesuaian tarif PPN sebagai langkah yang diperlukan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.