Pemerintah akan Mengguyur Stimulus Terlebih Dulu Sebelum Mengerek Tarif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai merespons desakan sejumlah kalangan agar menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada awal 2025.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melempar sinyal pemerintah akan menunda kenaikan tarif PPN. Sebelum mengerek tarif PPN 12%, pemerintah akan memberikan dulu beberapa stimulus tambahan kepada masyarakat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.