KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah mengelar pengampunan pajak cukup mengejutkan berbagai pihak. Secara tiba-tiba, agenda ini dimasukkan dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kebijakan pengampunan pajak baru digelar pemerintah lima tahun yang lalu. Saat itu, pemerintah berkoar dan mengimbau wajib pajak untuk ikut berpartisipasi dalam kebijakan yang digelar sekali seumur hidup tersebut.
