KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah mengelar pengampunan pajak cukup mengejutkan berbagai pihak. Secara tiba-tiba, agenda ini dimasukkan dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kebijakan pengampunan pajak baru digelar pemerintah lima tahun yang lalu. Saat itu, pemerintah berkoar dan mengimbau wajib pajak untuk ikut berpartisipasi dalam kebijakan yang digelar sekali seumur hidup tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan