Menyigi Pajak Para Pembuat Konten

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemengaruh (influencer) hingga pembuat konten (content creator) menjadi segmen potensial bagi pemerintah untuk memperluas basis dan meningkatkan penerimaan pajak. Sayangnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak belum mampu mengoptimalkan kontribusi dari sektor tersebut.
Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diterima KONTAN, pada 2017 lalu, pemerintah mendapat penerimaan pajak Rp 27 miliar dari 51 pelaku social media influencer. Mereka, termasuk vlogger, youtuber dan selebgram. Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui besaran setoran pajak terkini dari kalangan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan