Berita Regulasi

Menyisir Truk Kelebihan Muatan (ODOL) di Jalur Tol Tanjung Priok Hingga Bandung

Selasa, 10 Maret 2020 | 06:17 WIB
Menyisir Truk Kelebihan Muatan (ODOL) di Jalur Tol Tanjung Priok Hingga Bandung

ILUSTRASI. Petugas memeriksa dan menindak truk-truk yang melebihi kapasitas (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3). Penindkan terhadak truk ODOL diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menperpanjang usia jalan. Truk ODOL me

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan penindakan atas kendaraan dengan berat dan ukuran berlebih atau over dimension & overload (ODOL) di seluruh jalan tol mundur dari rencana 1 Januari 2021 menjadi 1 Januari 2023.

Namun, penindakan truk ODOL tetap berlaku di sepanjang jalan tol Tanjung Priok 1 hingga Bandung Jawa Barat terhitung Senin (9/3)

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru