Menyisir Truk Kelebihan Muatan (ODOL) di Jalur Tol Tanjung Priok Hingga Bandung

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan penindakan atas kendaraan dengan berat dan ukuran berlebih atau over dimension & overload (ODOL) di seluruh jalan tol mundur dari rencana 1 Januari 2021 menjadi 1 Januari 2023.
Namun, penindakan truk ODOL tetap berlaku di sepanjang jalan tol Tanjung Priok 1 hingga Bandung Jawa Barat terhitung Senin (9/3)
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan