ILUSTRASI. Petugas memeriksa dan menindak truk-truk yang melebihi kapasitas (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3). Penindkan terhadak truk ODOL diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menperpanjang usia jalan. Truk ODOL me
Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan penindakan atas kendaraan dengan berat dan ukuran berlebih atau over dimension & overload (ODOL) di seluruh jalan tol mundur dari rencana 1 Januari 2021 menjadi 1 Januari 2023.
Namun, penindakan truk ODOL tetap berlaku di sepanjang jalan tol Tanjung Priok 1 hingga Bandung Jawa Barat terhitung Senin (9/3)
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.