KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menuai kontroversi. Gara-gara RUU yang memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) antara lain atas barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan, pemerintah dinilai tidak sensitif karena akan mengenakan pajak baru di tengah pandemi Covid-19. Ada juga tudingan, pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil. Apa benar demikian?
Agar pemungutan pajak menjadi mudah dan sederhana, pemerintah mengatur kebijakan sebagai berikut: pertama, PPN dikenakan atas konsumsi. Konsumsi adalah titik pangkal dan tujuan akhir dari seluruh kegiatan ekonomi masyarakat (T Gilarso, 2003). Konsumsi juga komponen dari perhitungan produk domestik bruto (PDB). Karena itu, mengenakan PPN atas konsumsi akan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan strata. Prinsipnya, semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat akan dikenakan PPN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.