KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menuai kontroversi. Gara-gara RUU yang memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) antara lain atas barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan, pemerintah dinilai tidak sensitif karena akan mengenakan pajak baru di tengah pandemi Covid-19. Ada juga tudingan, pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil. Apa benar demikian?
Agar pemungutan pajak menjadi mudah dan sederhana, pemerintah mengatur kebijakan sebagai berikut: pertama, PPN dikenakan atas konsumsi. Konsumsi adalah titik pangkal dan tujuan akhir dari seluruh kegiatan ekonomi masyarakat (T Gilarso, 2003). Konsumsi juga komponen dari perhitungan produk domestik bruto (PDB). Karena itu, mengenakan PPN atas konsumsi akan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan strata. Prinsipnya, semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat akan dikenakan PPN.
