Berita Opini

Menyoal Kepatuhan PPN Indonesia

Oleh Dewi Damayanti - PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
Senin, 05 Juli 2021 | 05:00 WIB
Menyoal Kepatuhan PPN Indonesia

Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menuai kontroversi. Gara-gara RUU yang memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) antara lain atas barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan, pemerintah dinilai tidak sensitif karena akan mengenakan pajak baru di tengah pandemi Covid-19. Ada juga tudingan, pemerintah tidak berpihak kepada rakyat kecil. Apa benar demikian?

Agar pemungutan pajak menjadi mudah dan sederhana, pemerintah mengatur kebijakan sebagai berikut: pertama, PPN dikenakan atas konsumsi. Konsumsi adalah titik pangkal dan tujuan akhir dari seluruh kegiatan ekonomi masyarakat (T Gilarso, 2003). Konsumsi juga komponen dari perhitungan produk domestik bruto (PDB). Karena itu, mengenakan PPN atas konsumsi akan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan strata. Prinsipnya, semua barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat akan dikenakan PPN.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler