Berita Opini

Menyoal Usulan Moratorium Gugatan Kepailitan dan PKPU

Oleh Nien Rafles Siregar - , Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP)
Selasa, 14 September 2021 | 05:10 WIB
Menyoal Usulan Moratorium Gugatan Kepailitan dan PKPU

Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah untuk melakukan penghentian sementara atau moratorium gugatan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gayung bersambut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan aturan moratorium kepailitan dan PKPU tersebut.

Hal ini tentu saja membuat banyak pihak terkejut, mengingat sebelumnya tidak ada pembahasan dan diskusi, baik di kalangan praktisi maupun akademisi. Penerbitan aturan Moratorium, baik dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun revisi Undang Undang (UU) tidak lazim dilakukan tanpa adanya penelitian dan pembahasan mendalam.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.164,81
1.68%
-122,08
LQ45
935,34
2.95%
-28,38
USD/IDR
15.873
-0,21
EMAS
1.321.000
0,46%