KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta pemerintah untuk melakukan penghentian sementara atau moratorium gugatan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gayung bersambut, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan aturan moratorium kepailitan dan PKPU tersebut.
Hal ini tentu saja membuat banyak pihak terkejut, mengingat sebelumnya tidak ada pembahasan dan diskusi, baik di kalangan praktisi maupun akademisi. Penerbitan aturan Moratorium, baik dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun revisi Undang Undang (UU) tidak lazim dilakukan tanpa adanya penelitian dan pembahasan mendalam.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.