ILUSTRASI. Keluarga pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul bank milik taipan Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk (MEGA), kini giliran PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melayangkan gugatan perdata terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum. Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) itu digugat dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Hari Mahardika Usaha (HMU) bersama dengan direksi dan komisaris HMU lainnya.
Tak tanggung-tanggung, Bank OCBC NISP dalam gugatannya menuntut ganti rugi hingga lebih dari Rp 1 triliun. Selain melayangkan gugatan perdata, Bank OCBC juga melaporkan Susilo Wonowidjojo bersama direksi dan komisaris HMU lainnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.