Menyusul Bank Milik CT, Giliran OCBC NISP Gugat Bos GGRM Susilo Wonowidjojo Rp 1,25 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul bank milik taipan Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk (MEGA), kini giliran PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) melayangkan gugatan perdata terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo atas dugaan perbuatan melawan hukum. Bos PT Gudang Garam Tbk (GGRM) itu digugat dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Hari Mahardika Usaha (HMU) bersama dengan direksi dan komisaris HMU lainnya.
Tak tanggung-tanggung, Bank OCBC NISP dalam gugatannya menuntut ganti rugi hingga lebih dari Rp 1 triliun. Selain melayangkan gugatan perdata, Bank OCBC juga melaporkan Susilo Wonowidjojo bersama direksi dan komisaris HMU lainnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.