Merah Putih Bond dan Modal Pembangunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), terdapat tujuh belas poin krusial yang disetujui DPR dan pemerintah. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah rencana penerbitan Merah Putih Bond dan Patriot Bond oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sudah bisa diduga, wacana obligasi ini turut memantik berbagai pertanyaan mengenai dampaknya terhadap perekonomian dan fiskal negara. Apalagi, sempat ada rumor negara akan mewajibkan masyarakat membeli surat utang tersebut.
