KONTAN.CO.ID - Harapan Liu Wisliatin, warga Semanan, Jakarta Barat memiliki apartemen wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat pupus, usai menerima sepucuk surat pembatalan pembelian unit mendarat di rumahnya tahun 2019 lalu. Meski sudah membayar lebih separuh harga apartemen senilai Rp 315 juta itu, namun pihak pengembang sepihak membatalkan rencana pembelian unit dengan alasan ada tunggakan yang tak terbayar.
Panik dan resah, itulah yang dialami Liu yang disebut pengembang secara sepihak telah menunggak cicilan. Menurut cerita Liu, ia menahan diri tidak melanjutkan pembayaran cicilan karena belum jelas soal status perjanjian jual-beli (PPJB) untuk proyek apartemen yang berlokasi di Jakarta Barat tersebut. "Saya beli tunai bertahap dan sudah setor Rp 191 juta, namun karena PPJB tidak jelas, maka saya tahan cicilan," kata Liu ke KONTAN.
