KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atawa relaksasi bagi debitur kredit usaha mikro dan usaha kecil (UMKM). Debitur bank atau multifinance dengan kredit di bawah Rp 10 miliar bisa mendapat keringanan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.
Aturan tersebut termaktub dalam POJK No.11/ POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical atas pelambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.