Meski Banyak Tantangannya, Saham Perbankan Tetap Jadi Idola.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atawa relaksasi bagi debitur kredit usaha mikro dan usaha kecil (UMKM). Debitur bank atau multifinance dengan kredit di bawah Rp 10 miliar bisa mendapat keringanan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga.
Aturan tersebut termaktub dalam POJK No.11/ POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical atas pelambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona atau Covid-19.
