Berita Market

Meski Bisa Beroperasi 100%, Emiten Jasa Konstruksi Tetap Terkena Efek Kebijakan PPKM

Senin, 11 Januari 2021 | 07:35 WIB
Meski Bisa Beroperasi 100%, Emiten Jasa Konstruksi Tetap Terkena Efek Kebijakan PPKM

ILUSTRASI. Suasana pembangunan bendungan Ciawi dan Sukamahi di Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/11/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan dimulai di Jawa-Bali sejak hari ini (11/1) hingga dua pekan ke depan. Meski kegiatan masyarakat dan usaha dibatasi, sektor konstruksi masih diperbolehkan beroperasi 100%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Meski demikian, para analis menilai, kinerja sektor konstruksi akan tetap terkena dampak kebijakan tersebut. Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian mengatakan, kegiatan konstruksi masih sulit berjalan maksimal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru