Meski Bisa Beroperasi 100%, Emiten Jasa Konstruksi Tetap Terkena Efek Kebijakan PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan dimulai di Jawa-Bali sejak hari ini (11/1) hingga dua pekan ke depan. Meski kegiatan masyarakat dan usaha dibatasi, sektor konstruksi masih diperbolehkan beroperasi 100%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Meski demikian, para analis menilai, kinerja sektor konstruksi akan tetap terkena dampak kebijakan tersebut. Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian mengatakan, kegiatan konstruksi masih sulit berjalan maksimal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.