Meski Pajaknya Naik, Reksadana Terproteksi Masih Oke Buat Lindungi Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reksadana terproteksi tadinya dikenakan pajak lebih rendah dibandingkan obligasi. Tapi keunggulan tersebut kini hilang. Pajak reksadana terproteksi yang memiliki aset obligasi dan pajak obligasi kini sama, 10%.
Per akhir Agustus, pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil obligasi jadi di 10%, dari tarif sebelumnya di 15%. Sementara itu, pajak reksadana terproteksi yang memiliki aset obligasi juga naik menjadi 10% sejak awal tahun ini, setelah sebelumnya sebesar 5%.
