Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reksadana terproteksi tadinya dikenakan pajak lebih rendah dibandingkan obligasi. Tapi keunggulan tersebut kini hilang. Pajak reksadana terproteksi yang memiliki aset obligasi dan pajak obligasi kini sama, 10%.
Per akhir Agustus, pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas imbal hasil obligasi jadi di 10%, dari tarif sebelumnya di 15%. Sementara itu, pajak reksadana terproteksi yang memiliki aset obligasi juga naik menjadi 10% sejak awal tahun ini, setelah sebelumnya sebesar 5%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.