JAKARTA. Keinginan pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) mulai banyak diimplementasikan di badan usaha, khususnya di badan usaha yang bernaung di bawah komando Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN). Jajaran perusahaan pelat merah ini telah dipersiapkan menyusun strategi mengurangi GRK atau dikenal dengan istilah dekarbonisasi.
Untuk mengurangi GRK atau akrab disebut emisi karbon, setiap perusahaan BUMN diminta Kementerian BUMN untuk membuat kerangka kerja yang terukur dalam menurunkan emisi karbonnya. Setiap perusahaan juga harus mempersiapkan diri, menyelenggarakan nilai ekonomi karbon alias bersiap melakukan transaksi perdagangan karbon.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.