KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penyederhanaan perizinan usaha yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tak serta merta menarik investasi ke dalam negeri. Pasalnya, perizinan hanya salah satu dari banyak hal yang menentukan keputusan investasi pemilik modal.
Menurut Global Market Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto, beleid tersebut memang menjadi sinyal positif untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Namun, implementasi aturan ini membutuhkan konsistensi dan waktu, mengingat kondisi iklim investasi global belum sepenuhnya kondusif.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan