Minat Investasi Tak Cuma Soal Kemudahan Izin
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penyederhanaan perizinan usaha yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tak serta merta menarik investasi ke dalam negeri. Pasalnya, perizinan hanya salah satu dari banyak hal yang menentukan keputusan investasi pemilik modal.
Menurut Global Market Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto, beleid tersebut memang menjadi sinyal positif untuk mendorong masuknya investasi ke Indonesia. Namun, implementasi aturan ini membutuhkan konsistensi dan waktu, mengingat kondisi iklim investasi global belum sepenuhnya kondusif.
