ILUSTRASI. Petugas mengcek identitas dan surat bebas COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Reporter: Amalia Nur Fitri, Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian, Selvi Mayasari | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19, gelombang pergerakan manusia pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bakal tak terelakkan. Pemerintah memproyeksikan jumlah penumpang pesawat secara nasional selama 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mencapai 2,86 juta orang.
Untuk mengantisipasi penyebaran corona, pemerintah memperketat aturan protokol kesehatan. Salah satunya, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang moda transportasi udara dan kereta api jarak jauh.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.