KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) menyisakan masalah.
Sebab, perubahan Kontrak Karya (KK) ke IUPK yang kemudian dilanjutkan dengan divestasi 41,23% saham Freeport Indonesia pada 2018 silam, tidak membuat status pengendali keuangan PTFI jatuh ke tangan Mind Id.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.