KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunisia, yang berpenduduk 98% Muslim, adalah konsumen minuman keras (miras, minuman beralkohol), terbesar dunia. Konsumsi miras Tunisia, menurut World Population Review, mencapai 36,6 liter per kapita per tahun.
Afganistan, yang terkenal dengan kelompok Talibannya, berada di peringkat 4 dengan konsumsi miras 33,5 liter per kapita per tahun. Konsumsi miras Indonesia masih sangat kecil. Kita berada di peringkat 180, dengan konsumsi 3,4 liter; di bawah Arab Saudi (peringkat 176) dengan konsumsi 3,8 liter per kapita per tahun.
Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa ternyata juga bukan peminum alkohol peringkat atas. AS di peringkat 126, dengan konsumsi 13,7 liter. Inggris peringkat 93, konsumsi 15,6 liter; Perancis peringkat 74, 16,7 liter; Jerman 73, 16,9 liter; dan Italia 145, 12 liter.
Miras merupakan minuman dengan kandungan etanol (ethyl alcohol) antara 5% -55%. Etanol berasal dari pati dan gula tumbuh-tumbuhan yang difermentasi. Etanol sebagai minuman, dibedakan dari metanol (methyl alcohol) untuk bahan bakar dan sanitasi.
Minuman oplosan yang sering menelan korban jiwa di Indonesia, bukan etanol melainkan metanol yang dicampur (dioplos) dengan minuman lain, biasanya minuman ringan. Miras hasil fermentasi pati atau gula oleh yeast (kapang Saccharomyces cerevisiae), hanya mengandung alkohol antara 5% (bir), sampai 19% (wine, sake, tuak, brem bali). Sebab yeast tak bisa hidup dalam alkohol di atas 20%.
Dalam praktek, proses fermentasi hanya akan menghasilkan alkohol paling tinggi 16%. Wine dengan kadar alkohol antara 17% - 19% harus diberi brandy (fortified wine); atau ditambahi gula dan ragi dalam botol (sparkling wine). Miras beralkohol 20%-55%, merupakan hasil destilasi tradisional satu kali (30%) atau dua kali (40%-55%).
Secara umum, miras hasil destilasi disebut spirit. Misalnya whisky, gin, vodka, tequila, ciu, moke dan sopi. Dalam industri miras modern, destilasi wine cukup satu kali menggunakan mesin, dengan hasil alkohol 99,9%, yang biasa disebut absolute. Agar menjadi brandy, absolute kembali dicampur air.
Bir yang terbuat dari fermentasi air malt dengan bunga hops menggunakan yeast, sudah dibuat manusia tahun 11.000 SM, hingga tercatat sebagai minuman tertua di dunia. Malt, kecambah biji barley, berkadar gula tinggi, karena pati dalam biji diubah menjadi gula oleh enzim selama proses perkecambahan. Bunga hops ditambahkan untuk mencegah bakteri Acetobacter aceti tumbuh. Acetobacter mengakibatkan gula malt menjadi asam cuka, hingga bir berasa masam.
Industri miras Indonesia
Susu sapi dan kambing sebagai minuman, baru dikenal manusia tahun 9.000 SM; wine 7.000 SM, madu 6.000 SM, teh tahun 300 M dan kopi minuman paling muda, baru dikenal manusia tahun 1.300 M.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021 dan berlaku sejak 4 Februari 2021; bukan Perpres Tentang Legalisasi Miras; melainkan tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ada ratusan bidang usaha yang terdapat dalam lampiran. Salah satunya, tentang Investasi Industri Miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.
Lampiran ini viral di medsos, dan disebut sebagai Perpres Legalisasi Miras. Karena menjadi kontroversial, tanggal 2 Maret 2021, bagian tentang Investasi Industri Miras dalam lampiran Perpres ini dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Mereka yang percaya bahwa Perpres Nomor 10 Tahun 2021 berisi peraturan tentang legalisasi miras; tidak tahu bahwa dari dulu, minuman beralkohol legal di Indonesia. Tidak ada UU, PP, Perpres, Permen, atau Perda yang menyatakan bahwa miras terlarang di Indonesia. Yang ada hanyalah peraturan untuk memproduksi dan memasarkan miras. Di semua hotel berbintang tiga ke atas di Indonesia, selalu ada miras. Sejak Indonesia merdeka, sudah ada dua pabrik bir warisan Belanda: PT Multi Bintang Indonesia di Surabaya yang memproduksi Bir Bintang; dan PT Delta Jakarta Tbk, yang memproduksi Anker Bir.
Tahun 1975, berdiri PT Bali Hai Brewery di Jakarta, dengan produk Bali Hai Premium, Draft Beer, El Diablo Original, dan Panther Black. Selain bir, Indonesia juga punya perusahaan wine berbahan baku anggur lokal, semua berdomisili di Bali. Yang terbesar Hatten Wine, berdiri tahun 1994, kedua Sababay, berdiri tahun 2009. Selain Hatten dan Sababay, masih ada pula Dima International Wines, Cape Discovery dan CV Kayubatu. Produk Hatten dan Sababay tidak hanya dipasarkan di Bali, melainkan di seluruh Indonesia, bahkan juga diekspor.
Sejak 2018, Sababay memproduksi anggur misa (sacramental wines) untuk Gereja Katolik. Sebelumnya Gereja Katolik Indonesia mendatangkan anggur misa dari Sevenhill Cellars, Australia.
Selain bir dan wine, di Indonesia juga ada minuman fermentasi tradisional yang disebut tuak. Di NTT, tuak didestilasi menjadi moke dan sopi, di Sulawesi Utara hasil destilasi tuak disebut cap tikus. Di Jawa Tengah ada Ciu Bekonang dari bahan baku singkong dan di Bali ada Brem Bali dari beras. Brem bali mirip dengan sake Jepang. Sopi, moke, ciu bekonang dan cap tikus, hasil destilasi yang disebut spirit. Belakangan spirit (brandy) merk Saba produksi Sababay sudah dipasarkan, bahkan sudah diekspor.
Penduduk negara-negara Islam dunia, menganggap alkohol hanya sebagai minuman; bukan komoditas politik. Islam memang melarang umatnya minum miras. Pelanggaran terhadap larangan itu, merupakan dosa, dan itu urusan si pelanggar dengan Allah. Alhasil, jawara minum alkohol dunia, bukan negara-negara Uni Eropa, melainkan Tunisia. Malaysia, negara dengan penduduk mayoritas Islam, punya Genting Highland. Di sana bukan hanya ada miras, tetapi juga judi dan prostitusi untuk para wisatawan asing, termasuk dari Indonesia. Penduduk Malaysia beragama Islam, dilarang masuk Genting Highland.