Mirip Bank, OJK Siapkan Aturan Wajib Agunan Bagi Fintech Lending

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan baru bagi industri fintech lending dengan mensyaratkan adanya agunan untuk mendapatkan pinjaman.
Dalam rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang tengah disusun regulator, penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan untuk penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan