Mirip Bank, OJK Siapkan Aturan Wajib Agunan Bagi Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan baru bagi industri fintech lending dengan mensyaratkan adanya agunan untuk mendapatkan pinjaman.
Dalam rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang tengah disusun regulator, penyelenggara fintech lending harus memastikan adanya agunan untuk penyaluran pembiayaan di atas Rp 2 miliar.
