ILUSTRASI. Sidang Palu Hakim
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau melanjutkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Keputusan itu diambil kendati pekan lalu, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Express I/2014 menyetujui adanya restrukturisasi.
Kuasa hukum Mitra Krakatau Surya Simatupang mengatakan, putusan RUPO tidak terkait dengan utang yang hendak ditagih dalam PKPU. "Sekalipun sudah ada putusan RUPO pertama itu terkait pokok, yang kami masalahkan bunga dan denda cicilan," kata Surya, Rabu (19/12).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.