Mitra Krakatau Tetap Ajukan PKPU ke Express, Kendati RUPO Sepakat Restrukturisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun (Dapen) Mitra Krakatau melanjutkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Keputusan itu diambil kendati pekan lalu, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Obligasi Express I/2014 menyetujui adanya restrukturisasi.
Kuasa hukum Mitra Krakatau Surya Simatupang mengatakan, putusan RUPO tidak terkait dengan utang yang hendak ditagih dalam PKPU. "Sekalipun sudah ada putusan RUPO pertama itu terkait pokok, yang kami masalahkan bunga dan denda cicilan," kata Surya, Rabu (19/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.