Mitra Pinasthika Mustika Pacu Efisiensi Biaya

Selasa, 28 Mei 2019 | 10:28 WIB
Mitra Pinasthika Mustika Pacu Efisiensi Biaya
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain memacu pendapatan, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk berharap bisa menghemat pengeluaran. Tujuan akhirnya adalah membukukan laba bersih sebesar Rp 400 miliar hingga Rp 450 miliar pada tahun ini.

Strategi Mitra Pinasthika adalah mengembangkan sistem teknologi dalam operasional bisnis. "Dengan ini diharapkan akan mendorong efisiensi dan produktivitas," kata Suwito Mawarwati, Direktur Utama PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk saat paparan publik, Senin (27/5).

Tahun lalu, beban pokok pendapatan Mitra Pinasthika memang tumbuh lebih tinggi ketimbang pendapatan bersih. Kalau dihitung, beban pokok pendapatan naik 12,78% year on year (yoy) menjadi Rp 14,74 triliun. Sementara pendapatan bersih tumbuh 11,19% yoy menjadi Rp 15,89 triliun. Alhasil, pos laba usaha 2018 menyusut 6,5% yoy menjadi Rp 488,41 miliar.

Beruntung catatan akhir laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau laba bersih tahun lalu melejit hingga Rp 3,66 triliun. Namun perlu diketahui, lonjakan laba bersih terjadi karena Mitra Pinasthika menikmati laba bersih dari operasi yang dihentikan senilai Rp 3,66 triliun. Seperti diketahui, tahun lalu mereka melepas bisnis pelumas PT Federal Karyatama.

Selain mengembangkan sistem teknologi, Mitra Pinasthika akan fokus pada pembangunan infrastruktur pada lini binis MPMDistributor, pendirian gudang dan peremajaan mobil pada lini bisnis MPMRent. Total dana belanja modal alias capital expenditure (capex) tahun ini sebesar Rp 600 miliar–Rp 700 miliar. Hingga kuartal I-2019, serapan capex mencapai 20%. 

Sambil mengejar efisiensi biaya, Mitra Pinasthika atau yang tercatat dengan kode saham MPMX di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memacu pertumbuhan pendapatan sebesar 5%–10% pada tahun ini. Mereka yakin, target tersebut realistis karena sejalan dengan tren pasar kendaraan roda dua.

Mitra Pinasthika mencatat, industri sepeda motor tumbuh 11,8% dari Januari sampai April 2019. Adapun sejauh ini penjualan sepeda motor menjadi tulang punggung pendapatan mereka. "Jadi kami melihat ada peluang yang besar di pasar dan kami optimistis akan tumbuh tahun ini," kata Suwito.

Sepanjang tahun lalu, segmen distribusi, ritel dan after market mendominasi pendapatan hingga sebesar 90,4%. Sementara segmen transportasi melalui MPMRent memegang porsi 7,9% dan segmen lain-lain 1,7%.

Rutin membagikan dividen

Sementara itu, Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) Mitra Pinasthika Tbk menyepakati pembagian dividen final tunai sebesar Rp 480 per saham atau total sekitar Rp 2,1 triliun. Mengacu pada harga penutupan saham Mitra Pinasthika Jumat (24/5) pekan lalu, rasio dividen per saham terhadap harga pasar saham atau dividend yield mencapai 35,16%.

Jadwal pembayaran dividen pada 28 Juni 2019. Sementara sisa dari laba yang tidak dibagikan sebagai dividen akan masuk dalam pos laba ditahan.

Asal tahu, dividen per saham 2018 naik sekitar 4,5 kali lipat ketimbang 2017. Tahun lalu, Mitra Pinasthika membagikan dividen Rp 105 per saham.

Sementara secara historis, Mitra Pinasthika rutin membagikan dividen sejak 2014 "Sampai dengan 2018 pembagian dividen terus meningkat dan kami berkomitmen akan konsisten memberikan dividen kepada pemegang saham," kata Suwito.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler