MKNT Ingin Lepas dari Suspensi, Berikut Deretan Syarat dari BEI yang Harus Dipenuhi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) tampaknya belum bisa melepaskan diri dari penghentian sementara (suspensi) perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu dekat. Pasalnya, masih ada sejumlah kewajiban dan persyaratan yang perlu dipenuhi MKNT.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI dapat mempertimbangkan untuk membuka suspensi perdagangan saham MKNT apabila perusahaan telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan menyelesaikan kondisi penyebab suspensi. Salah satu kewajiban yang dimaksud ialah menyampaikan laporan keuangan interim untuk tahun 2024 dan 2025.
