KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modal ventura harus memenuhi minimum permodalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu hingga akhir tahun ini untuk memenuhi modal minimum Rp 50 miliar.
Hal ini sesuai Peraturan OJK No, 35 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.