Moderna Gugat Pfizer-BioNTech Atas Pelanggaran Paten dalam Pengembangan Vaksin Covid
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:12 WIB
ILUSTRASI. Seorang tenaga kesehatan di Bosnia Herzegovina memegang vaksin Covid-19 buatan Pfizer Biontech. (16/12/2021) REUTERS/Dado Ruvic
Sumber: Reuters
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - NEW YORK/BERLIN. Moderna pada Jumat menggugat Pfizer dan BioNTech atas pelanggaran paten dalam pengembangan vaksin Covid-19 pertama yang disetujui di Amerika Serikat (AS). Moderna menuding Pfizer dan mitranya yang berasal dari Jerman menyalin teknologi yang dikembangkan Moderna bertahun-tahun sebelum pandemi.
Gugatan berikut tuntutan ganti rugi yang belum ditentukan nilainya, diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts. Gugatan itu juga akan diajukan di Pengadilan Regional Duesseldorf di Jerman, demikian pernyataan Moderna.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.