Moderna Gugat Pfizer-BioNTech Atas Pelanggaran Paten dalam Pengembangan Vaksin Covid

KONTAN.CO.ID - NEW YORK/BERLIN. Moderna pada Jumat menggugat Pfizer dan BioNTech atas pelanggaran paten dalam pengembangan vaksin Covid-19 pertama yang disetujui di Amerika Serikat (AS). Moderna menuding Pfizer dan mitranya yang berasal dari Jerman menyalin teknologi yang dikembangkan Moderna bertahun-tahun sebelum pandemi.
Gugatan berikut tuntutan ganti rugi yang belum ditentukan nilainya, diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts. Gugatan itu juga akan diajukan di Pengadilan Regional Duesseldorf di Jerman, demikian pernyataan Moderna.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan