Berita

Moderna Gugat Pfizer-BioNTech Atas Pelanggaran Paten dalam Pengembangan Vaksin Covid

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:12 WIB
Moderna Gugat Pfizer-BioNTech Atas Pelanggaran Paten dalam Pengembangan Vaksin Covid

ILUSTRASI. Seorang tenaga kesehatan di Bosnia Herzegovina memegang vaksin Covid-19 buatan Pfizer Biontech. (16/12/2021) REUTERS/Dado Ruvic

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - NEW YORK/BERLIN. Moderna pada Jumat menggugat Pfizer dan BioNTech atas pelanggaran paten dalam pengembangan vaksin Covid-19 pertama yang disetujui di Amerika Serikat (AS). Moderna menuding Pfizer dan mitranya yang berasal dari Jerman menyalin teknologi yang dikembangkan Moderna bertahun-tahun sebelum pandemi.

Gugatan berikut tuntutan ganti rugi yang belum ditentukan nilainya, diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts. Gugatan itu juga akan diajukan di Pengadilan Regional Duesseldorf di Jerman, demikian pernyataan Moderna.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.103,19
0.73%
-52,11
LQ45
913,72
1.06%
-9,77
USD/IDR
16.161
-0,51
EMAS
1.319.000
0,00%