ILUSTRASI. Modernland (MDLN) diyakini tidak akan melakukan pembayaran bunga obligasi di masa tenggang 30 hari.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti PT Modernland Realty Tbk (MDLN) melewatkan pembayaran kupon atas obligasi dollar Amerika Serikat (AS) yang jatuh tempo pada 30 Agustus lalu.
Modernland memiliki masa tenggang alias grace period 30 hari. Meski begitu, lembaga pemeringkat S&P Global Ratings meyakini, Modernland tidak mungkin melakukan pembayaran bunga obligasi dalam masa tenggang.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG