ILUSTRASI. Modernland (MDLN) diyakini tidak akan melakukan pembayaran bunga obligasi di masa tenggang 30 hari.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang properti PT Modernland Realty Tbk (MDLN) melewatkan pembayaran kupon atas obligasi dollar Amerika Serikat (AS) yang jatuh tempo pada 30 Agustus lalu.
Modernland memiliki masa tenggang alias grace period 30 hari. Meski begitu, lembaga pemeringkat S&P Global Ratings meyakini, Modernland tidak mungkin melakukan pembayaran bunga obligasi dalam masa tenggang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.