ILUSTRASI. Pengakuan dari Pengadilan New York ini merupakan salah satu syarat restrukturisasi Modernland (MDLN).
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) melalui dua anak usahanya di Singapura telah memperoleh perintah pengakuan berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (AS) dari Pengadilan Kepailitan Distrik New York.
Pengakuan dari Pengadilan Kepailitan AS tersebut penting dalam rangka menjalankan restrukturisasi atas dua obligasi global yang diterbitkan Modernland Overseas dan JGC Ventures, anak usaha Modernland.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG