ILUSTRASI. Pengakuan dari Pengadilan New York ini merupakan salah satu syarat restrukturisasi Modernland (MDLN).
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) melalui dua anak usahanya di Singapura telah memperoleh perintah pengakuan berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat (AS) dari Pengadilan Kepailitan Distrik New York.
Pengakuan dari Pengadilan Kepailitan AS tersebut penting dalam rangka menjalankan restrukturisasi atas dua obligasi global yang diterbitkan Modernland Overseas dan JGC Ventures, anak usaha Modernland.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.