Molor, Aturan Penjatahan Saham IPO Secara Elekronik Akan Terbit Oktober Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan penjatahan saham pada penawaran saham perdana secara elektronik (e-bookbuilding) Oktober 2019. Aturan ini molor dari target sebelumnya, yaitu akhir semester satu ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, aturan tersebut mundur terbit karena masih dalam proses finalisasi. “Stakeholders sedang kami kumpulkan semua,” kata Hoesen, Senin (10/6).
Menurut Hoesen, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tengah melakukan uji coba sistem aturan ini.
Lewat aturan e-bookbuilding, OJK dan BEI berencana mengatur distribusi saham supaya lebih merata antara investor ritel dan institusi, serta mendorong pembentukan harga lebih transparan. Ini adalah respons OJK melihat fenomena lonjakan harga saham-saham IPO.
Penjamin emisi selama ini kerap menerapkan penjatahan 99% untuk fixed allotment, yang biasanya diberikan pada investor institusi. Sedangkan jatah investor ritel yang kerap dihitung dari penjualan terpusat atau pooling allotment hanya 1%.
OJK belum memiliki porsi penjatahan final. Hoesen menyebut, ada usulan, besaran penjatahan diberlakukan secara bertingkat, tergantung dengan jumlah saham perdana yang ditawarkan. “Sedang disimulasikan, untuk ukuran berapa, penjatahannya berapa persen,” ucap dia.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menambahkan, pihaknya juga mengusulkan adanya masa transisi (grace period) selama kurang lebih enam bulan sebelum aturan berlaku efektif.
Sebelumnya, dalam catatan KONTAN, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI akan mendorong peningkatan akses pada investor ritel. Dengan begitu, pembentukan harga saat bookbuilding lebih mencerminkan harga permintaan sesungguhnya.