Moratorium Fintech Tengah Dikaji Ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pun mengamini jika OJK akan mencabut moratorium pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan pencabutan moratorium masih dikaji. Dia bilang, pencabutan moratorium akan dilihat atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending.
