KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harap-harap cemas. Begitulah yang kalangan pengusaha rasakan, menyusul penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan serta Peningkatkan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Maklum, lewat beleid yang terbit 19 September lalu, pemerintah menghentikan sementara alias moratorium izin pembukaan lahan untuk kebun sawit baru. Dan, kebijakan ini berlaku selama tiga tahun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.