Moratorium hutan ancam bisnis kelapa sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan sementara (moratorium) izin perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken pada 19 September 2018.
Terbitnya Inpres menuai banyak pro kontra. Bagi industri sawit aturan ini dinilai menghambat bisnis mereka. Tapi bagi aktivis lingkungan, Inpres Moratorium tidak maksimal dalam melakuan perbaikan tata kelola perizinan kebun sawit.
