KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan sementara (moratorium) izin perkebunan kelapa sawit. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diteken pada 19 September 2018.
Terbitnya Inpres menuai banyak pro kontra. Bagi industri sawit aturan ini dinilai menghambat bisnis mereka. Tapi bagi aktivis lingkungan, Inpres Moratorium tidak maksimal dalam melakuan perbaikan tata kelola perizinan kebun sawit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.