Berita HOME

Mulai Beroperasi Penuh, Industri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Sabtu, 04 September 2021 | 07:40 WIB
Mulai Beroperasi Penuh, Industri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

ILUSTRASI.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid ini mengatur izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Penerbitan SE itu merupakan upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Terbaru
IHSG
6.762,25
1.06%
70,64
LQ45
941,04
1.19%
11,05
USD/IDR
15.349
-0,15
EMAS
1.096.000
0,83%