ILUSTRASI.
Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid ini mengatur izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Penerbitan SE itu merupakan upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG