Mulai Beroperasi Penuh, Industri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid ini mengatur izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Penerbitan SE itu merupakan upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan