Berita HOME

Mulai Beroperasi Penuh, Industri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Sabtu, 04 September 2021 | 07:40 WIB
Mulai Beroperasi Penuh, Industri Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

ILUSTRASI.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021. Beleid ini mengatur izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Penerbitan SE itu merupakan upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,81
0.29%
-21,28
LQ45
985,97
0.44%
-4,40
USD/IDR
15.853
0,35
EMAS
1.249.000
2,21%