Multifinance Berharap Asset Registry Membuat Bank Yakin Kucurkan Dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance menghadapi tantangan besar di tahun ini. Di saat masih berjuang meningkatkan pembiayaan, perusahaan multifinance juga bakal menghadapi ancaman kesulitan sumber dana.
Salah satu penyebabnya adalah kasus SNP Finance yang tahun lalu terkuak, menyebabkan perbankan menjadi enggan atau lebih berhati-hati memberikan pinjaman ke perusahaan multifinance. Nah, salah satu upaya agar perbankan kembali percaya mendanai industri multifinance, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sistem pendaftaran agunan atau sering disebut dengan asset registry.
Dengan sistem asset registry ini maka tidak akan ada lagi praktik pendanaan multifinance yang menggunakan penjaminan ganda atau lebih. Karena setiap perusahaan pembiayaan wajib melaporkan portofolio pembiayaan atau account receivable yang digunakan sebagai jaminan untuk perbankan.
Praktik pendanaan dengan jaminan yang berganda ini sejatinya digunakan oleh SNP Finance. Dalam kasus ini polisi menyebutkan modus manipulasi SNP Finance dengan menambahkan, menggandakan dan menggunakan berkali-kali sebagai jaminan kepada beberapa bank. Jadi, kredit yang seharusnya cuma sekitar Rp 10 miliar misalnya, dibiayai oleh bank hingga Rp 30 miliar-Rp 40 miliar.
Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, berharap sistem asset registry pada pertengahan tahun 2019 ini bisa soft launching. Saat ini asosiasi perusahaan pembiayaan sudah melakukan uji coba sistem asset registry ini ke beberapa multifinance.
Menurut Bambang data yang masuk di pendaftaran agunan ini hampir satu juta lebih. Saat ini sudah ada 50 multifinance yang ikut dalam sistem asset registry ini.
Nomor rangka mesin
Tentu saja perusahaan multifinance mendukung langkah penerapan sistem pendaftaran agunan ini. Dengan asset registry ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan likuiditas yang sedang dihadapi multifinance.
Hendry Setiabudi, Direktur Suzuki Finance berharap, kredibilitas multifinance di mata bank bisa kembali normal. "Asosiasi baru melakukan sosialisasi terkait dengan asset registry ini," kata Hendry.
Dengan sistem asset registry bisa terlacak penjaminan agunan oleh multifinance ke perbankan. Sehingga terlacak BPKB yang digunakan sebagai agunan multifinance ke bank sudah dijaminkan ke perbankan lain. Basis asset registry ini adalah nomor rangka dan nomor mesin. Perbankan bisa mudah mengecek dan mempercayai permohonan pendanaan dari multifinance.
Meilyana Bintoro, Direktur Jtrust Olympindo Multi Finance mengatakan, dengan sistem baru ini diharapkan pendanaan bank ke multifinance bisa lebih lancar. "Sebagian besar pendanaan kami berasal dari bank," kata Meilyana. Bank memang merupakan sumber utama pendanaan multifinance.