Multifinance Berharap Asset Registry Membuat Bank Yakin Kucurkan Dana

Jumat, 18 Januari 2019 | 09:55 WIB
Multifinance Berharap Asset Registry Membuat Bank Yakin Kucurkan Dana
[]
Reporter: Ferrika Sari, Galvan Yudistira, Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance menghadapi tantangan besar di tahun ini. Di saat masih berjuang meningkatkan pembiayaan, perusahaan multifinance juga bakal menghadapi ancaman kesulitan sumber dana.

Salah satu penyebabnya adalah kasus SNP Finance yang tahun lalu terkuak, menyebabkan perbankan menjadi enggan atau lebih berhati-hati memberikan pinjaman ke perusahaan multifinance. Nah, salah satu upaya agar perbankan kembali percaya mendanai industri multifinance, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sistem pendaftaran agunan atau sering disebut dengan asset registry.

Dengan sistem asset registry ini maka tidak akan ada lagi praktik pendanaan multifinance yang menggunakan penjaminan ganda atau lebih. Karena setiap perusahaan pembiayaan wajib melaporkan portofolio pembiayaan atau account receivable yang digunakan sebagai jaminan untuk perbankan.

Praktik pendanaan dengan jaminan yang berganda ini sejatinya digunakan oleh SNP Finance. Dalam kasus ini polisi menyebutkan modus manipulasi SNP Finance dengan menambahkan, menggandakan dan menggunakan berkali-kali sebagai jaminan kepada beberapa bank. Jadi, kredit yang seharusnya cuma sekitar Rp 10 miliar misalnya, dibiayai oleh bank hingga Rp 30 miliar-Rp 40 miliar.

Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, berharap sistem asset registry pada pertengahan tahun 2019 ini bisa soft launching. Saat ini asosiasi perusahaan pembiayaan sudah melakukan uji coba sistem asset registry ini ke beberapa multifinance.

Menurut Bambang data yang masuk di pendaftaran agunan ini hampir satu juta lebih. Saat ini sudah ada 50 multifinance yang ikut dalam sistem asset registry ini.

Nomor rangka mesin

Tentu saja perusahaan multifinance mendukung langkah penerapan sistem pendaftaran agunan ini. Dengan asset registry ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan likuiditas yang sedang dihadapi multifinance.

Hendry Setiabudi, Direktur Suzuki Finance berharap, kredibilitas multifinance di mata bank bisa kembali normal. "Asosiasi baru melakukan sosialisasi terkait dengan asset registry ini," kata Hendry.

Dengan sistem asset registry bisa terlacak penjaminan agunan oleh multifinance ke perbankan. Sehingga terlacak BPKB yang digunakan sebagai agunan multifinance ke bank sudah dijaminkan ke perbankan lain. Basis asset registry ini adalah nomor rangka dan nomor mesin. Perbankan bisa mudah mengecek dan mempercayai permohonan pendanaan dari multifinance.

Meilyana Bintoro, Direktur Jtrust Olympindo Multi Finance mengatakan, dengan sistem baru ini diharapkan pendanaan bank ke multifinance bisa lebih lancar. "Sebagian besar pendanaan kami berasal dari bank," kata Meilyana. Bank memang merupakan sumber utama pendanaan multifinance.

Bagikan

Berita Terbaru

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:56 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% Ditopang Industri Pengolahan & Jasa, Tambang Pemberat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% secara tahunan, meningkat dibandingkan pertumbuhan 2024 yang sebesar 5,03%.

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 13:55 WIB

Tertekan Aturan Impor Pakan, Saham Poultry Masih Layak Diperhatikan

Perubahan aturan impor bahan baku pakan ternak, berpotensi memberi tekanan jangka pendek pada margin industri perunggasan.

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:17 WIB

Hai MSCI, Upaya Pembenahan di BEI Tak Menyentuh Persoalan Krusial nan Kontroversial

UMA, suspensi, dan PPK tidak pernah disertai penjelasan substantif mengenai jenis anomali, tingkat risiko, atau parameter yang dilanggar.

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan
| Kamis, 05 Februari 2026 | 10:02 WIB

Jika Kenaikan Free Float 15% Diterapkan, Ada 267 Emiten Tak Bisa Penuhi Ketentuan

BEI menegaskan, jika kenaikan free float 15% diterapkan, ada 267 emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan.​

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:49 WIB

Investor Mulai Melirik Saham Berbasis Fundamental

Prospek emiten penghuni indeks LQ45 dinilai cukup positif seiring meningkatnya minat investor terhadap saham-saham berfundamental kuat.

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:35 WIB

Ada Peringatan dari Bank Dunia, Simak Proyeksi Kurs Rupiah Hari Ini, Kamis (5/2)

Bank Dunia yang menilai, Indonesia berisiko sulit keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:27 WIB

Harga Minyak Mentah Naik, Emiten Siap Pacu Kinerja

Dalam sebulan terakhir, harga minyak mentah jenis WTI dan Brent melejit hampir 10%. Ini jadi sentimen positif bagi prospek kinerja emiten migas.

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:20 WIB

Penjualan Emas Tahun 2025 Turun, Kinerja Aneka Tambang (ANTM) Tertolong Bisnis Nikel

Kendati volume produksi dan penjualan emas merosot pada 2025, segmen nikel dan bauksit PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengalami pertumbuhan tinggi. 

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham
| Kamis, 05 Februari 2026 | 09:10 WIB

Alokasikan Total Dana Jumbo, Empat Emiten Prajogo Menggelar Buyback Saham

Dari keempat emiten Grup Barito tersebut, TPIA dan BREN mengalokasikan dana paling jumbo untuk buyback saham, yakni masing-masing Rp 2 triliun.

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)
| Kamis, 05 Februari 2026 | 08:59 WIB

Edwin Soeryadjaya Tambah Kepemilikan Saham di Saratoga (SRTG)

Total dana yang dikucurkan Edwin dalam transaksi tersebut Rp 2,47 miliar. Nilai transaksi pertama Rp 796,09 juta dan kedua Rp 1,68 miliar. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler