Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana multifinance diperketat. Aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis awal bulan lalu melarang multifinance membeli saham.
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK ini melarang perusahaan pembiayaan untuk memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal, selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG