KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana multifinance diperketat. Aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis awal bulan lalu melarang multifinance membeli saham.
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK ini melarang perusahaan pembiayaan untuk memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan: investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal, selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.