Multifinance Klaim Tetap Prospektif Usai Restrukturisasi Covid
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut kebijakan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non bank pada 17 April 2024. Pencabutan kebijakan restrukturisasi ini akan membuat NPF gross multifinance jadi 2,48%-2,55%.
"Industri multifinance dinilai cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.