ILUSTRASI. Staf multifinance melayani calon konsumen di sebuah diler motor di Jakarta, Senin (1/4/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pada Maret 2024, pertumbuhan piutang pembiayaan multifinance berada di kisaran 11%-13% secara tahunan. Menanggapi hal itu, sejumlah perusahaan multifinance optimistis bisa mencapai, bahkan melampaui proyeksi OJK mengenai target piutang pembiayaan pada Maret 2024. (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut kebijakan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non bank pada 17 April 2024. Pencabutan kebijakan restrukturisasi ini akan membuat NPF gross multifinance jadi 2,48%-2,55%.
"Industri multifinance dinilai cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.