Multifinance Klaim Tetap Prospektif Usai Restrukturisasi Covid
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut kebijakan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 bagi lembaga jasa keuangan non bank pada 17 April 2024. Pencabutan kebijakan restrukturisasi ini akan membuat NPF gross multifinance jadi 2,48%-2,55%.
"Industri multifinance dinilai cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
