Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus menjadi sorotan publik. Babak baru dimulai pasca Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 4 Februari 2025, tiga pekan silam.
Sejumlah isu menyeruak pasca revisi UU BUMN disahkan. Mulai dari penegasan doktrin business judgement rule dalam pengelolaan BUMN, hingga pergantian Kepala Badan Danantara. Bicara soal business judgement rule, dinyatakan dalam Pasal 4B UU BUMN tersebut, bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
