Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus menjadi sorotan publik. Babak baru dimulai pasca Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna 4 Februari 2025, tiga pekan silam.
Sejumlah isu menyeruak pasca revisi UU BUMN disahkan. Mulai dari penegasan doktrin business judgement rule dalam pengelolaan BUMN, hingga pergantian Kepala Badan Danantara. Bicara soal business judgement rule, dinyatakan dalam Pasal 4B UU BUMN tersebut, bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.