Nasabah Asuransi Wanaartha Apresiasi Putusan Keberatan Sita Rekening Kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/10) pekan lalu, mengabulkan permohonan keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) atas perkara pemblokiran rekening perusahaan nomor 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Terhadap putusan ini, nasabah pemegang polis asuransi Wanaartha mengapresiasi putusan hakim yang telah menerima keberatan pihak Wanaartha.
Putusan tersebut, setidaknya memberikan harapan bagi pembayaran klaim, yang dalam kurun waktu hampir 2 tahun terakhir terkatung-katung lantaran investasi Wanaarta disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Rasa syukur diucapkan Freddy Handojo humas Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) dan Parulian Sipahutar perwakilan nasabah Forsawa Bersatu dan Swanaartha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.