Berita Bisnis

Nasabah Asuransi Wanaartha Apresiasi Putusan Keberatan Sita Rekening Kasus Jiwasraya

Senin, 18 Oktober 2021 | 14:52 WIB
Nasabah Asuransi Wanaartha Apresiasi Putusan Keberatan Sita Rekening Kasus Jiwasraya

ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). KONTAN/Baihaki/23/3/2011

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/10) pekan lalu, mengabulkan permohonan keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) atas perkara pemblokiran rekening perusahaan nomor 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Terhadap putusan ini, nasabah pemegang polis asuransi Wanaartha mengapresiasi putusan hakim yang telah menerima keberatan pihak Wanaartha.

Putusan tersebut, setidaknya memberikan harapan bagi pembayaran klaim, yang dalam kurun waktu hampir 2 tahun terakhir terkatung-katung lantaran investasi Wanaarta disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Rasa syukur diucapkan Freddy Handojo humas Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) dan Parulian Sipahutar perwakilan nasabah Forsawa Bersatu dan Swanaartha.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru