ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). KONTAN/Baihaki/23/3/2011
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/10) pekan lalu, mengabulkan permohonan keberatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha) atas perkara pemblokiran rekening perusahaan nomor 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Terhadap putusan ini, nasabah pemegang polis asuransi Wanaartha mengapresiasi putusan hakim yang telah menerima keberatan pihak Wanaartha.
Putusan tersebut, setidaknya memberikan harapan bagi pembayaran klaim, yang dalam kurun waktu hampir 2 tahun terakhir terkatung-katung lantaran investasi Wanaarta disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Rasa syukur diucapkan Freddy Handojo humas Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) dan Parulian Sipahutar perwakilan nasabah Forsawa Bersatu dan Swanaartha.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.