Nasabah Gugat Asuransi Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus Asuransi Jiwasraya masih harus menempuh jalan panjang. Seorang nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya.
Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut, gugatan diajukan kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Bank KEB Hana Indonesia. "Kami memandang penjualan produk saving plan Jiwasraya sebagai perbuatan melawan hukum karena sejak awal produk ini bermasalah tapi tetap dipasarkan," kata Ebeneser, Selasa (8/12).
