KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses perpindahan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya ke IFG Life memang sudah selesai. Namun masih ada sedikit persoalan yang tersisa. Nasabah yang tak mau direstrukturisasi mengajukan gugatan ke Jiwasraya dan beberapa di antara gugatan mereka dikabulkan oleh pengadilan.
Tercatat ada tiga nasabah yang memenangkan gugatan (lihat infografis). Misalnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang baru saja memenangkan permohonan banding dari nasabah Jiwasraya bernama Elfie, pembeli empat polis produk JS Proteksi Plan pada April-Juni 2018 melalui PT Bank KEB Hana Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.