ILUSTRASI. Palu persidangan.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses peradilan bagi terdakwa korporasi Manajer Investasi (MI) dalam kasus korupsi dana pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya berlanjut. Pada sidang yang berlangsung Selasa (26/4) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, yang kini bernama PT Pan Arcadia Capital, dan PT OSO Manajemen Investasi.
Terhadap Dhanawibawa Manajemen Investasi, JPU menyatakan perusahaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001. JPU juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 7 UU No.8/2010.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG