ILUSTRASI. Palu persidangan.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses peradilan bagi terdakwa korporasi Manajer Investasi (MI) dalam kasus korupsi dana pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya berlanjut. Pada sidang yang berlangsung Selasa (26/4) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, yang kini bernama PT Pan Arcadia Capital, dan PT OSO Manajemen Investasi.
Terhadap Dhanawibawa Manajemen Investasi, JPU menyatakan perusahaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001. JPU juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 7 UU No.8/2010.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.