Kasus Korupsi Jiwasraya, JPU Tuntut Pembubaran Pan Arcadia & OSO Manajemen Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses peradilan bagi terdakwa korporasi Manajer Investasi (MI) dalam kasus korupsi dana pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya berlanjut. Pada sidang yang berlangsung Selasa (26/4) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, yang kini bernama PT Pan Arcadia Capital, dan PT OSO Manajemen Investasi.
Terhadap Dhanawibawa Manajemen Investasi, JPU menyatakan perusahaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001. JPU juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 7 UU No.8/2010.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.