Berita Ekonomi

Kasus Korupsi Jiwasraya, JPU Tuntut Pembubaran Pan Arcadia & OSO Manajemen Investasi

Rabu, 27 April 2022 | 20:43 WIB
Kasus Korupsi Jiwasraya, JPU Tuntut Pembubaran Pan Arcadia & OSO Manajemen Investasi

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses peradilan bagi terdakwa korporasi Manajer Investasi (MI) dalam kasus korupsi dana pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya berlanjut. Pada sidang yang berlangsung Selasa (26/4) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, yang kini bernama PT Pan Arcadia Capital, dan PT OSO Manajemen Investasi.

Terhadap Dhanawibawa Manajemen Investasi, JPU menyatakan perusahaan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001. JPU juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 7 UU No.8/2010.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru