Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana
[ILUSTRASI. ANALISIS - Wawan Hendrayana, Head of Investment Research Infovesta Utama]
Wawan Hendrayana | Vice President Infovesta

KONTAN.CO.ID -  Sejak tahun 2020 hingga Juli 2023 sudah ada 12 manajer investasi (MI) tutup dengan berbagai alasan. Kabar terbaru jumlah manajer investasi yang akan tutup  akan bertambah menjadi 13 di Agustus ini. 

Fenomena ini menyebabkan investor terutama yang awam akan bertanya, mengapa MI dan reksadana bubar, dan bagaimana mekanisme dan apa efek terhadap investor jika itu terjadi?

Seiring berkembangnya industri reksadana, banyak MI yang menerbitkan reksadana baru. Hal ini sering menimbulkan keraguan bagi investor ketika ada produk baru muncul.  Sebenarnya risiko apa saja  ketika membeli reksadana? Apakah MI juga menanggung risiko? 

Lalu, bagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam melindungi investor? OJK terus melakukan literasi terhadap peraturan reksadana. Salah satunya adalah revisi  Peraturan OJK (POJK) Nomer 23 tahun 2016 dengan POJK no 4 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Beleid ini mengatur MI mengelola dana masyarakat yang dititipkan di reksadana. 

Baca Juga: Return Reksadana ESG Melampaui IHSG

Salah satu momok investor adalah pembubaran reksadana. Saat reksadana dilikuidasi dan investor dipaksa menjual pada harga terakhir maka menjadi masalah bila saat pembubaran investor dalam posisi merugi. 

Reksadana dapat dibubarkan pada beberapa kondisi antara lain karena dana kelolaan di bawah ketentuan minimum Rp 10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut, MI dan bank kustodian bisa membubarkan reksadana, serta diperintahkan bubar oleh OJK. 

Mekanisme pembubaran  dengan pengumuman minimal melalui satu surat kabar berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional. Reksadana memiliki waktu 60 hari bursa menyelesaikan likuidasi aset dan membagikan proporsional ke pemegang unit reksadana.

Dalam POJK terbaru pada pasal 24A mengatur, bila  isi portofolio reksadana dilikuidasi sulit dijual, maka MI mendapat menyerahkan aset reksadana  atau in kind redemption ke investor.

Aturan ini membuka keruwetan baru.  Untuk menerima serah aset tersebut memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas terlebih dahulu.  Investor tidak dapat memilih aset yang diserahkan. Ini artinya bila mendapat aset tidak likuid atau dalam masalah hukum maka hal ini menjadi risiko tambahan investor itu sendiri

Alternatif penyelesaian, MI atau manajer investasi yang bersangkutan seperti mengambil alih aset yang bermasalah atau menawarkan aset pengganti, hal ini bergantung negosiasi antara pihak.  

Khusus reksadana baru,  menurut peraturan di atas setelah tanggal efektif reksadana harus memiliki dana kelolaan sebesar Rp 10 miliar dalam 90 hari bursa. 

Sedangkan reksadana terstruktur diberi waktu selama 120 hari. Bila gagal memenuhi ketentuan di atas, maka reksadana tersebut wajib dibubarkan. Tujuan peraturan ini sebenarnya baik. Reksadana dengan dana kelolaan terlalu kecil sulit dikelola. Namun bagi investor, risiko ini juga harus dipertimbangkan. 

Jangan sampai reksadana dibubarkan ketika dana kelolaan di bawah Rp 10 miliar karena merugi. Lalu MI tak berkomitmen menjaga reksadana, dengan mencari investor baru atau menyuntik dana.

Baca Juga: Makin Marak Produk Reksadana Berbasis ESG, Intip Return yang Ditawarkan

Dengan begitu, memilih MI  menjadi bagian  penting bagi investor agar meminimalkan risiko likuidasi. Idealnya investor dapat menggunakan prinsip 4P.  Pertama yakni  prinsip People. Investor reksadana perlu melihat orang-orang di balik pengelolaan reksadana tersebut. Informasi itu termuat dalam prospektus.

Kedua, prinsip Process. Ini berarti investor juga perlu memperhatikan strategi Mamnajer Investasi dalam menerapkan pengelolaan dana investasi. 
Idealnya, reksadana dikelola efektif oleh tim dengan standar prosedur operasional (SOP)  yang jelas sehingga tidak bergantung pada keberadaan satu dua orang MI saja.

Ketiga adalah prinsip Parent. Investor harus mengetahui induk usaha MI tersebut. Hal ini penting karena ketika ada masalah di tengah jalan, maka posisi dan kepentingan induk usaha bisa sangat menentukan solusi.

Keempat adalah prinsip Performance alias kinerja produk reksadana tersebut. Investor bisa melihat fund fact sheet. Lalu, bisa juga  dengan membandingkan dengan performa reksadana yang menjadi benchmark atau indeks yang menjadi acuan reksadana.

Bila membeli lewat agen penjual reksadana (APERD), analisa kelayakan MI seharusnya sudah dilakukan. Satu hal yang terpenting dalam investasi adalah jangan pernah lupa bahwa risiko final investasi selalu melekat pada investor.                                                  

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Masih Rapuh
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Pergerakan Nilai Tukar Rupiah Masih Rapuh

Proses reformasi transparansi pasar modal domestik, turut menjadi perhatian investor asing sebelum dana mereka kembali masuk ke pasar domestik. 

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Rabu (5/8)
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Rabu (5/8)

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot merosot 1,17% secara harian ke level Rp 18.027 per dolar AS.

 Bank Semakin Minati SRBI di Saat Yield Kredit Turun
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Bank Semakin Minati SRBI di Saat Yield Kredit Turun

​Yield kredit yang terus menyusut membuat bank semakin agresif menempatkan dana di SRBI yang menawarkan imbal hasil lebih menarik

IHSG Menguat, Sinyal Indikator Teknikal Masih Negatif, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:20 WIB

IHSG Menguat, Sinyal Indikator Teknikal Masih Negatif, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Tapi hati-hati, sejumlah indikator teknikal seperti stochastic dan relative strength index (RSI) masih menunjukkan sinyal negatif. 

IHSG Rebound di Juli, Kinerja Reksadana Saham Ikut Terangkat
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:15 WIB

IHSG Rebound di Juli, Kinerja Reksadana Saham Ikut Terangkat

Berdasarkan data Infovesta, kinerja reksadana saham mencatat  pertumbuhan return 9,22% mom pada Juli 2026. 

Investasi Pendidikan
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Investasi Pendidikan

Meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru harus menjadi investasi jangka panjang untuk memperkuat daya saing bangsa.

Kinerja PGEO dan BREN Solid di Semester I, Prospek Emiten Panas Bumi Kian Menyala
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:06 WIB

Kinerja PGEO dan BREN Solid di Semester I, Prospek Emiten Panas Bumi Kian Menyala

Kinerja dua emiten panas bumi terbesar di Indonesia, BREN dan PGEO, menunjukkan catatan yang solid di semester I-2026.

Kinerja TOWR Berpotensi Terus Tumbuh dari Bisnis Selain Menara
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Kinerja TOWR Berpotensi Terus Tumbuh dari Bisnis Selain Menara

Bisnis serat optik meningkatkan kualitas laba PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) selain dari bisnis sewa menara

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kinerja Emiten Multifinance Mulai Pulih

Ikhtiar sejumlah emiten multifinance untuk menyiasati tantangan yang menggelayuti industri, mulai membuahkan hasil. 

Investor Menanti Arah Pergerakan Pasar, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (5/8)
| Rabu, 05 Agustus 2026 | 05:31 WIB

Investor Menanti Arah Pergerakan Pasar, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini, Rabu (5/8)

Investor kini menantikan rilis data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang diperkirakan menjadi katalis berikutnya bagi IHSG

INDEKS BERITA

Terpopuler