Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana
[ILUSTRASI. ANALISIS - Wawan Hendrayana, Head of Investment Research Infovesta Utama]
Wawan Hendrayana | Vice President Infovesta

KONTAN.CO.ID -  Sejak tahun 2020 hingga Juli 2023 sudah ada 12 manajer investasi (MI) tutup dengan berbagai alasan. Kabar terbaru jumlah manajer investasi yang akan tutup  akan bertambah menjadi 13 di Agustus ini. 

Fenomena ini menyebabkan investor terutama yang awam akan bertanya, mengapa MI dan reksadana bubar, dan bagaimana mekanisme dan apa efek terhadap investor jika itu terjadi?

Seiring berkembangnya industri reksadana, banyak MI yang menerbitkan reksadana baru. Hal ini sering menimbulkan keraguan bagi investor ketika ada produk baru muncul.  Sebenarnya risiko apa saja  ketika membeli reksadana? Apakah MI juga menanggung risiko? 

Lalu, bagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam melindungi investor? OJK terus melakukan literasi terhadap peraturan reksadana. Salah satunya adalah revisi  Peraturan OJK (POJK) Nomer 23 tahun 2016 dengan POJK no 4 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Beleid ini mengatur MI mengelola dana masyarakat yang dititipkan di reksadana. 

Baca Juga: Return Reksadana ESG Melampaui IHSG

Salah satu momok investor adalah pembubaran reksadana. Saat reksadana dilikuidasi dan investor dipaksa menjual pada harga terakhir maka menjadi masalah bila saat pembubaran investor dalam posisi merugi. 

Reksadana dapat dibubarkan pada beberapa kondisi antara lain karena dana kelolaan di bawah ketentuan minimum Rp 10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut, MI dan bank kustodian bisa membubarkan reksadana, serta diperintahkan bubar oleh OJK. 

Mekanisme pembubaran  dengan pengumuman minimal melalui satu surat kabar berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional. Reksadana memiliki waktu 60 hari bursa menyelesaikan likuidasi aset dan membagikan proporsional ke pemegang unit reksadana.

Dalam POJK terbaru pada pasal 24A mengatur, bila  isi portofolio reksadana dilikuidasi sulit dijual, maka MI mendapat menyerahkan aset reksadana  atau in kind redemption ke investor.

Aturan ini membuka keruwetan baru.  Untuk menerima serah aset tersebut memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas terlebih dahulu.  Investor tidak dapat memilih aset yang diserahkan. Ini artinya bila mendapat aset tidak likuid atau dalam masalah hukum maka hal ini menjadi risiko tambahan investor itu sendiri

Alternatif penyelesaian, MI atau manajer investasi yang bersangkutan seperti mengambil alih aset yang bermasalah atau menawarkan aset pengganti, hal ini bergantung negosiasi antara pihak.  

Khusus reksadana baru,  menurut peraturan di atas setelah tanggal efektif reksadana harus memiliki dana kelolaan sebesar Rp 10 miliar dalam 90 hari bursa. 

Sedangkan reksadana terstruktur diberi waktu selama 120 hari. Bila gagal memenuhi ketentuan di atas, maka reksadana tersebut wajib dibubarkan. Tujuan peraturan ini sebenarnya baik. Reksadana dengan dana kelolaan terlalu kecil sulit dikelola. Namun bagi investor, risiko ini juga harus dipertimbangkan. 

Jangan sampai reksadana dibubarkan ketika dana kelolaan di bawah Rp 10 miliar karena merugi. Lalu MI tak berkomitmen menjaga reksadana, dengan mencari investor baru atau menyuntik dana.

Baca Juga: Makin Marak Produk Reksadana Berbasis ESG, Intip Return yang Ditawarkan

Dengan begitu, memilih MI  menjadi bagian  penting bagi investor agar meminimalkan risiko likuidasi. Idealnya investor dapat menggunakan prinsip 4P.  Pertama yakni  prinsip People. Investor reksadana perlu melihat orang-orang di balik pengelolaan reksadana tersebut. Informasi itu termuat dalam prospektus.

Kedua, prinsip Process. Ini berarti investor juga perlu memperhatikan strategi Mamnajer Investasi dalam menerapkan pengelolaan dana investasi. 
Idealnya, reksadana dikelola efektif oleh tim dengan standar prosedur operasional (SOP)  yang jelas sehingga tidak bergantung pada keberadaan satu dua orang MI saja.

Ketiga adalah prinsip Parent. Investor harus mengetahui induk usaha MI tersebut. Hal ini penting karena ketika ada masalah di tengah jalan, maka posisi dan kepentingan induk usaha bisa sangat menentukan solusi.

Keempat adalah prinsip Performance alias kinerja produk reksadana tersebut. Investor bisa melihat fund fact sheet. Lalu, bisa juga  dengan membandingkan dengan performa reksadana yang menjadi benchmark atau indeks yang menjadi acuan reksadana.

Bila membeli lewat agen penjual reksadana (APERD), analisa kelayakan MI seharusnya sudah dilakukan. Satu hal yang terpenting dalam investasi adalah jangan pernah lupa bahwa risiko final investasi selalu melekat pada investor.                                                  

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

 Perang Berpotensi Gerus Likuiditas Valas Perbankan
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:00 WIB

Perang Berpotensi Gerus Likuiditas Valas Perbankan

​Perang Timur Tengah mengancam likuiditas valas, bank-bank besar memperkuat manajemen risiko dan menjaga buffer dolar AS.

IHSG Melonjak: Peluang Cuan Jumat Ini Terbuka, Cek Saham Pilihan!
| Jumat, 06 Maret 2026 | 03:00 WIB

IHSG Melonjak: Peluang Cuan Jumat Ini Terbuka, Cek Saham Pilihan!

IHSG melonjak 1,76% hari ini. Analis sebut peluang technical rebound masih ada hari ini. Cek daftar saham yang direkomendasikan untuk cuan!

Prospek Asuransi Perjalanan Terganjal Risiko Perang
| Jumat, 06 Maret 2026 | 02:45 WIB

Prospek Asuransi Perjalanan Terganjal Risiko Perang

Tradisi mudik dapat mendorong permintaan, sehingga meningkatkan perolehan premi dari produk asuransi perjalanan.

Melihat Resiliensi Aset Keuangan Digital di Tengah Ketegangan Geopolitik
| Kamis, 05 Maret 2026 | 13:00 WIB

Melihat Resiliensi Aset Keuangan Digital di Tengah Ketegangan Geopolitik

Memang ada skenario di mana eskalasi geopolitik justru menjadi katalis positif bagi kripto, tetapi biasanya bukan pada fase awal konflik.

Intip Portofolio Lo Kheng Kong Hingga Djoni, Cuan Ribuan Persen dalam Setahun
| Kamis, 05 Maret 2026 | 12:22 WIB

Intip Portofolio Lo Kheng Kong Hingga Djoni, Cuan Ribuan Persen dalam Setahun

Portofolio Djoni terbilang moncer mencetak gain. Sebut saja saham TRIN yang sepajang satu tahun terakhir mencetak gain hingga 1.076%.

Fokus ke FWA, Saham WIFI Masih Menarik untuk Dikoleksi?
| Kamis, 05 Maret 2026 | 11:00 WIB

Fokus ke FWA, Saham WIFI Masih Menarik untuk Dikoleksi?

Analis merekomendasikan wait and see untuk saham WIFI karena dalam beberapa hari terakhir, pergerakan sahamnya juga terus mengalami koreksi.

Pengendali Baru Asri Karya Lestari (ASLI) Gelar Tender Wajib 2,33 Miliar Saham
| Kamis, 05 Maret 2026 | 10:04 WIB

Pengendali Baru Asri Karya Lestari (ASLI) Gelar Tender Wajib 2,33 Miliar Saham

PT Wahana Konstruksi Mandiri akan menggelar penawaran tender wajib saham PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) pada harga Rp 204 per saham.

Pendapatan Batubara Jeblok, Laba BYAN Tahun 2025 Anjlok
| Kamis, 05 Maret 2026 | 09:54 WIB

Pendapatan Batubara Jeblok, Laba BYAN Tahun 2025 Anjlok

Pada 2025, laba bersih PT Bayan Resources Tbk (BYAN) hanya US$ 767,92 juta, anjlok 16,77% secara tahunan dibanding 2024 sebesar US$ 922,64 juta.

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Incar Pertumbuhan Kunjungan di Libur Lebaran 2026
| Kamis, 05 Maret 2026 | 09:47 WIB

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Incar Pertumbuhan Kunjungan di Libur Lebaran 2026

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menargetkan kunjungan sebanyak 600.000 orang selama libur Lebaran 2026.

Tren Kenaikan Harga Batubara Bisa Mendongkrak Laba Golden Energy (GEMS) Pada 2026
| Kamis, 05 Maret 2026 | 09:40 WIB

Tren Kenaikan Harga Batubara Bisa Mendongkrak Laba Golden Energy (GEMS) Pada 2026

Pemulihan harga batubara bakal mengerek harga jual rata-rata (ASP) PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) sekaligus meningkatkan margin laba.

INDEKS BERITA