Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana
[ILUSTRASI. ANALISIS - Wawan Hendrayana, Head of Investment Research Infovesta Utama]
Wawan Hendrayana | Vice President Infovesta

KONTAN.CO.ID -  Sejak tahun 2020 hingga Juli 2023 sudah ada 12 manajer investasi (MI) tutup dengan berbagai alasan. Kabar terbaru jumlah manajer investasi yang akan tutup  akan bertambah menjadi 13 di Agustus ini. 

Fenomena ini menyebabkan investor terutama yang awam akan bertanya, mengapa MI dan reksadana bubar, dan bagaimana mekanisme dan apa efek terhadap investor jika itu terjadi?

Seiring berkembangnya industri reksadana, banyak MI yang menerbitkan reksadana baru. Hal ini sering menimbulkan keraguan bagi investor ketika ada produk baru muncul.  Sebenarnya risiko apa saja  ketika membeli reksadana? Apakah MI juga menanggung risiko? 

Lalu, bagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam melindungi investor? OJK terus melakukan literasi terhadap peraturan reksadana. Salah satunya adalah revisi  Peraturan OJK (POJK) Nomer 23 tahun 2016 dengan POJK no 4 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Beleid ini mengatur MI mengelola dana masyarakat yang dititipkan di reksadana. 

Baca Juga: Return Reksadana ESG Melampaui IHSG

Salah satu momok investor adalah pembubaran reksadana. Saat reksadana dilikuidasi dan investor dipaksa menjual pada harga terakhir maka menjadi masalah bila saat pembubaran investor dalam posisi merugi. 

Reksadana dapat dibubarkan pada beberapa kondisi antara lain karena dana kelolaan di bawah ketentuan minimum Rp 10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut, MI dan bank kustodian bisa membubarkan reksadana, serta diperintahkan bubar oleh OJK. 

Mekanisme pembubaran  dengan pengumuman minimal melalui satu surat kabar berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional. Reksadana memiliki waktu 60 hari bursa menyelesaikan likuidasi aset dan membagikan proporsional ke pemegang unit reksadana.

Dalam POJK terbaru pada pasal 24A mengatur, bila  isi portofolio reksadana dilikuidasi sulit dijual, maka MI mendapat menyerahkan aset reksadana  atau in kind redemption ke investor.

Aturan ini membuka keruwetan baru.  Untuk menerima serah aset tersebut memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas terlebih dahulu.  Investor tidak dapat memilih aset yang diserahkan. Ini artinya bila mendapat aset tidak likuid atau dalam masalah hukum maka hal ini menjadi risiko tambahan investor itu sendiri

Alternatif penyelesaian, MI atau manajer investasi yang bersangkutan seperti mengambil alih aset yang bermasalah atau menawarkan aset pengganti, hal ini bergantung negosiasi antara pihak.  

Khusus reksadana baru,  menurut peraturan di atas setelah tanggal efektif reksadana harus memiliki dana kelolaan sebesar Rp 10 miliar dalam 90 hari bursa. 

Sedangkan reksadana terstruktur diberi waktu selama 120 hari. Bila gagal memenuhi ketentuan di atas, maka reksadana tersebut wajib dibubarkan. Tujuan peraturan ini sebenarnya baik. Reksadana dengan dana kelolaan terlalu kecil sulit dikelola. Namun bagi investor, risiko ini juga harus dipertimbangkan. 

Jangan sampai reksadana dibubarkan ketika dana kelolaan di bawah Rp 10 miliar karena merugi. Lalu MI tak berkomitmen menjaga reksadana, dengan mencari investor baru atau menyuntik dana.

Baca Juga: Makin Marak Produk Reksadana Berbasis ESG, Intip Return yang Ditawarkan

Dengan begitu, memilih MI  menjadi bagian  penting bagi investor agar meminimalkan risiko likuidasi. Idealnya investor dapat menggunakan prinsip 4P.  Pertama yakni  prinsip People. Investor reksadana perlu melihat orang-orang di balik pengelolaan reksadana tersebut. Informasi itu termuat dalam prospektus.

Kedua, prinsip Process. Ini berarti investor juga perlu memperhatikan strategi Mamnajer Investasi dalam menerapkan pengelolaan dana investasi. 
Idealnya, reksadana dikelola efektif oleh tim dengan standar prosedur operasional (SOP)  yang jelas sehingga tidak bergantung pada keberadaan satu dua orang MI saja.

Ketiga adalah prinsip Parent. Investor harus mengetahui induk usaha MI tersebut. Hal ini penting karena ketika ada masalah di tengah jalan, maka posisi dan kepentingan induk usaha bisa sangat menentukan solusi.

Keempat adalah prinsip Performance alias kinerja produk reksadana tersebut. Investor bisa melihat fund fact sheet. Lalu, bisa juga  dengan membandingkan dengan performa reksadana yang menjadi benchmark atau indeks yang menjadi acuan reksadana.

Bila membeli lewat agen penjual reksadana (APERD), analisa kelayakan MI seharusnya sudah dilakukan. Satu hal yang terpenting dalam investasi adalah jangan pernah lupa bahwa risiko final investasi selalu melekat pada investor.                                                  

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Di Balik Rencana Arsari Kibarkan Bisnis Digital
| Minggu, 18 Januari 2026 | 12:51 WIB

Di Balik Rencana Arsari Kibarkan Bisnis Digital

Saat ekonomi global sarat tantangan, Arsari Group justru tancap gas untuk membangun bisnis infrastruktur digital.

 
Peta Baru Bisnis Teh usai Peracik Sariwangi Berganti
| Minggu, 18 Januari 2026 | 12:48 WIB

Peta Baru Bisnis Teh usai Peracik Sariwangi Berganti

Pergantian kepemilikan merek teh Sariwangi akan menandai babak baru industri teh Indonesia, di tengah ketatnya persaingan.

 
Peluang Cuan Padel: Pengusaha Raup Untung dari Jasa Sewa Raket Premium
| Minggu, 18 Januari 2026 | 12:44 WIB

Peluang Cuan Padel: Pengusaha Raup Untung dari Jasa Sewa Raket Premium

Olahraga padel tak hanya bikin sehat dan bikin dompet tebal. Setelah ramai sewa lapangan padel, kini ramai jasa penyewa.

Luka Etika Demokrasi
| Minggu, 18 Januari 2026 | 12:42 WIB

Luka Etika Demokrasi

Ingatan kolektif masyarakat Indonesia pendek dan kerap bekerja selektif. Peristiwa besar yang sempat mengguncang ruang publik perlahan pudar.

Utang Luar Negeri Dalam Tren Menurun
| Minggu, 18 Januari 2026 | 10:00 WIB

Utang Luar Negeri Dalam Tren Menurun

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), per akhir November 2025, ULN sebesar US$ 424,9 miliar, turun berturut-turut sejak Juni 2025.

Investasi Asing Tertahan, Domestik Jadi Bantalan
| Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00 WIB

Investasi Asing Tertahan, Domestik Jadi Bantalan

Realisasi investasi sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 1.931,2 triliun, atau tumbuh 12,7% secara tahunan.

Punya Cuan Menarik, Investasi Jam Tangan Mewah Masih Diminati
| Minggu, 18 Januari 2026 | 06:17 WIB

Punya Cuan Menarik, Investasi Jam Tangan Mewah Masih Diminati

Minat untuk mengoleksi hingga investasi menjaga permintaan atas investasi jam tangan mewah di Indonesia

CYBR Akan Memperluas Jangkauan Pasar Keamanan Siber
| Minggu, 18 Januari 2026 | 06:13 WIB

CYBR Akan Memperluas Jangkauan Pasar Keamanan Siber

PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) membidik pendapatan lebih kuat dengan memperluas jangkauan ke berbagai negara

Prospek Bank Digital 2026: Kredit Diproyeksi tumbuh 11%, Sementara Laba Naik 5%
| Minggu, 18 Januari 2026 | 06:04 WIB

Prospek Bank Digital 2026: Kredit Diproyeksi tumbuh 11%, Sementara Laba Naik 5%

Sejumlah emiten bank digital mulai mencatatkan kenaikan harga disertai peningkatan volume transaksi, menandakan adanya akumulasi jangka pendek.

Halo Jane (HALO) Bidik Pertumbuhan Dobel Digit
| Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:10 WIB

Halo Jane (HALO) Bidik Pertumbuhan Dobel Digit

Manajemen HALO menjalankan strategi efisiensi biaya secara berkelanjutan, khususnya pada cost of production

INDEKS BERITA

Terpopuler