Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana
[ILUSTRASI. ANALISIS - Wawan Hendrayana, Head of Investment Research Infovesta Utama]
Wawan Hendrayana | Vice President Infovesta

KONTAN.CO.ID -  Sejak tahun 2020 hingga Juli 2023 sudah ada 12 manajer investasi (MI) tutup dengan berbagai alasan. Kabar terbaru jumlah manajer investasi yang akan tutup  akan bertambah menjadi 13 di Agustus ini. 

Fenomena ini menyebabkan investor terutama yang awam akan bertanya, mengapa MI dan reksadana bubar, dan bagaimana mekanisme dan apa efek terhadap investor jika itu terjadi?

Seiring berkembangnya industri reksadana, banyak MI yang menerbitkan reksadana baru. Hal ini sering menimbulkan keraguan bagi investor ketika ada produk baru muncul.  Sebenarnya risiko apa saja  ketika membeli reksadana? Apakah MI juga menanggung risiko? 

Lalu, bagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam melindungi investor? OJK terus melakukan literasi terhadap peraturan reksadana. Salah satunya adalah revisi  Peraturan OJK (POJK) Nomer 23 tahun 2016 dengan POJK no 4 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Beleid ini mengatur MI mengelola dana masyarakat yang dititipkan di reksadana. 

Baca Juga: Return Reksadana ESG Melampaui IHSG

Salah satu momok investor adalah pembubaran reksadana. Saat reksadana dilikuidasi dan investor dipaksa menjual pada harga terakhir maka menjadi masalah bila saat pembubaran investor dalam posisi merugi. 

Reksadana dapat dibubarkan pada beberapa kondisi antara lain karena dana kelolaan di bawah ketentuan minimum Rp 10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut, MI dan bank kustodian bisa membubarkan reksadana, serta diperintahkan bubar oleh OJK. 

Mekanisme pembubaran  dengan pengumuman minimal melalui satu surat kabar berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional. Reksadana memiliki waktu 60 hari bursa menyelesaikan likuidasi aset dan membagikan proporsional ke pemegang unit reksadana.

Dalam POJK terbaru pada pasal 24A mengatur, bila  isi portofolio reksadana dilikuidasi sulit dijual, maka MI mendapat menyerahkan aset reksadana  atau in kind redemption ke investor.

Aturan ini membuka keruwetan baru.  Untuk menerima serah aset tersebut memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas terlebih dahulu.  Investor tidak dapat memilih aset yang diserahkan. Ini artinya bila mendapat aset tidak likuid atau dalam masalah hukum maka hal ini menjadi risiko tambahan investor itu sendiri

Alternatif penyelesaian, MI atau manajer investasi yang bersangkutan seperti mengambil alih aset yang bermasalah atau menawarkan aset pengganti, hal ini bergantung negosiasi antara pihak.  

Khusus reksadana baru,  menurut peraturan di atas setelah tanggal efektif reksadana harus memiliki dana kelolaan sebesar Rp 10 miliar dalam 90 hari bursa. 

Sedangkan reksadana terstruktur diberi waktu selama 120 hari. Bila gagal memenuhi ketentuan di atas, maka reksadana tersebut wajib dibubarkan. Tujuan peraturan ini sebenarnya baik. Reksadana dengan dana kelolaan terlalu kecil sulit dikelola. Namun bagi investor, risiko ini juga harus dipertimbangkan. 

Jangan sampai reksadana dibubarkan ketika dana kelolaan di bawah Rp 10 miliar karena merugi. Lalu MI tak berkomitmen menjaga reksadana, dengan mencari investor baru atau menyuntik dana.

Baca Juga: Makin Marak Produk Reksadana Berbasis ESG, Intip Return yang Ditawarkan

Dengan begitu, memilih MI  menjadi bagian  penting bagi investor agar meminimalkan risiko likuidasi. Idealnya investor dapat menggunakan prinsip 4P.  Pertama yakni  prinsip People. Investor reksadana perlu melihat orang-orang di balik pengelolaan reksadana tersebut. Informasi itu termuat dalam prospektus.

Kedua, prinsip Process. Ini berarti investor juga perlu memperhatikan strategi Mamnajer Investasi dalam menerapkan pengelolaan dana investasi. 
Idealnya, reksadana dikelola efektif oleh tim dengan standar prosedur operasional (SOP)  yang jelas sehingga tidak bergantung pada keberadaan satu dua orang MI saja.

Ketiga adalah prinsip Parent. Investor harus mengetahui induk usaha MI tersebut. Hal ini penting karena ketika ada masalah di tengah jalan, maka posisi dan kepentingan induk usaha bisa sangat menentukan solusi.

Keempat adalah prinsip Performance alias kinerja produk reksadana tersebut. Investor bisa melihat fund fact sheet. Lalu, bisa juga  dengan membandingkan dengan performa reksadana yang menjadi benchmark atau indeks yang menjadi acuan reksadana.

Bila membeli lewat agen penjual reksadana (APERD), analisa kelayakan MI seharusnya sudah dilakukan. Satu hal yang terpenting dalam investasi adalah jangan pernah lupa bahwa risiko final investasi selalu melekat pada investor.                                                  

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Menimbang Saham Tambang Logam yang Harganya Terbang
| Senin, 26 Januari 2026 | 14:45 WIB

Menimbang Saham Tambang Logam yang Harganya Terbang

Saham tambang logam di bursa melanjutkan reli. Kenaikannya masih menarik bagi investor. Saham-sahamnya masih menarik dik

Ekspansi Hulu Gas Indonesia Bisa Lebih Semarak Saat Investasi Global Diramal Landai
| Senin, 26 Januari 2026 | 09:35 WIB

Ekspansi Hulu Gas Indonesia Bisa Lebih Semarak Saat Investasi Global Diramal Landai

Lesunya transaksi merger dan akuisisi global tak lepas dari volatilitas harga minyak yang cenderung bearish sepanjang 2025.

Mari Menghitung Kinerja Saham Grup Konglomerasi
| Senin, 26 Januari 2026 | 09:29 WIB

Mari Menghitung Kinerja Saham Grup Konglomerasi

Konglomerat mempunyai pendanaan yang relatif kuat serta bagi yang sudah mengucurkan penambahan modal kerja atau investasi perlu dicermati

Risiko Setor Surplus BI Sebelum Audit
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:38 WIB

Risiko Setor Surplus BI Sebelum Audit

Ekonom memproyeksikan surplus BI akan meningkat pada 2025 sebelum kembali menurun pada 2026         

Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:29 WIB

Tak Berkutik, Pajak Bisa Blokir Layanan Publik

Ditjen Pajak bisa memblokir penunggak pajak dengan utang minimal Rp 100 juta                        

Ada Wacana Penerapan Layer Cukai Baru, Wismilak (WIIM) Disebut Paling Diuntungkan
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:26 WIB

Ada Wacana Penerapan Layer Cukai Baru, Wismilak (WIIM) Disebut Paling Diuntungkan

Penambahan layer cukai agar pelaku usaha dapat bertransformasi menjadi legal tanpa tekanan biaya yang terlalu berat.

Lonjakan Harga Emas Meniup Angin Segar ke Arah Emiten, Saham Boy Thohir Paling Cuan
| Senin, 26 Januari 2026 | 08:12 WIB

Lonjakan Harga Emas Meniup Angin Segar ke Arah Emiten, Saham Boy Thohir Paling Cuan

Kombinasi faktor geopolitik dan kebijakan moneter membuat tren harga emas global masih cenderung uptrend.

Menghitung Dampak Rencana Pemangkasan Komisi dan Asuransi Terhadap Kinerja GOTO
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:50 WIB

Menghitung Dampak Rencana Pemangkasan Komisi dan Asuransi Terhadap Kinerja GOTO

Teradang rencana aturan baru, harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) terjerembap 11,76% dalam sepekan.​

Jadi Price Anchor, Harga Pasar Saham SGRO Berpotensi Mendekati Harga Tender Offer
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:10 WIB

Jadi Price Anchor, Harga Pasar Saham SGRO Berpotensi Mendekati Harga Tender Offer

Kehadiran Posco turut berpotensi memberikan akses pendanaan yang lebih kompetitif untuk mendukung ekspansi agresif SGRO ke depan.

Pilih ADMR, ADRO, atau AADI? Cek Target Harga & Valuasi Saham Emiten Boy Thohir
| Senin, 26 Januari 2026 | 07:02 WIB

Pilih ADMR, ADRO, atau AADI? Cek Target Harga & Valuasi Saham Emiten Boy Thohir

Risiko berpotensi datang dari volatilitas harga komoditas, potensi keterlambatan proyek, tekanan regulasi, dan isu transisi energi global.

INDEKS BERITA

Terpopuler