Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana
[ILUSTRASI. ANALISIS - Wawan Hendrayana, Head of Investment Research Infovesta Utama]
Wawan Hendrayana | Vice President Infovesta

KONTAN.CO.ID -  Sejak tahun 2020 hingga Juli 2023 sudah ada 12 manajer investasi (MI) tutup dengan berbagai alasan. Kabar terbaru jumlah manajer investasi yang akan tutup  akan bertambah menjadi 13 di Agustus ini. 

Fenomena ini menyebabkan investor terutama yang awam akan bertanya, mengapa MI dan reksadana bubar, dan bagaimana mekanisme dan apa efek terhadap investor jika itu terjadi?

Seiring berkembangnya industri reksadana, banyak MI yang menerbitkan reksadana baru. Hal ini sering menimbulkan keraguan bagi investor ketika ada produk baru muncul.  Sebenarnya risiko apa saja  ketika membeli reksadana? Apakah MI juga menanggung risiko? 

Lalu, bagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam melindungi investor? OJK terus melakukan literasi terhadap peraturan reksadana. Salah satunya adalah revisi  Peraturan OJK (POJK) Nomer 23 tahun 2016 dengan POJK no 4 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Beleid ini mengatur MI mengelola dana masyarakat yang dititipkan di reksadana. 

Baca Juga: Return Reksadana ESG Melampaui IHSG

Salah satu momok investor adalah pembubaran reksadana. Saat reksadana dilikuidasi dan investor dipaksa menjual pada harga terakhir maka menjadi masalah bila saat pembubaran investor dalam posisi merugi. 

Reksadana dapat dibubarkan pada beberapa kondisi antara lain karena dana kelolaan di bawah ketentuan minimum Rp 10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut, MI dan bank kustodian bisa membubarkan reksadana, serta diperintahkan bubar oleh OJK. 

Mekanisme pembubaran  dengan pengumuman minimal melalui satu surat kabar berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional. Reksadana memiliki waktu 60 hari bursa menyelesaikan likuidasi aset dan membagikan proporsional ke pemegang unit reksadana.

Dalam POJK terbaru pada pasal 24A mengatur, bila  isi portofolio reksadana dilikuidasi sulit dijual, maka MI mendapat menyerahkan aset reksadana  atau in kind redemption ke investor.

Aturan ini membuka keruwetan baru.  Untuk menerima serah aset tersebut memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas terlebih dahulu.  Investor tidak dapat memilih aset yang diserahkan. Ini artinya bila mendapat aset tidak likuid atau dalam masalah hukum maka hal ini menjadi risiko tambahan investor itu sendiri

Alternatif penyelesaian, MI atau manajer investasi yang bersangkutan seperti mengambil alih aset yang bermasalah atau menawarkan aset pengganti, hal ini bergantung negosiasi antara pihak.  

Khusus reksadana baru,  menurut peraturan di atas setelah tanggal efektif reksadana harus memiliki dana kelolaan sebesar Rp 10 miliar dalam 90 hari bursa. 

Sedangkan reksadana terstruktur diberi waktu selama 120 hari. Bila gagal memenuhi ketentuan di atas, maka reksadana tersebut wajib dibubarkan. Tujuan peraturan ini sebenarnya baik. Reksadana dengan dana kelolaan terlalu kecil sulit dikelola. Namun bagi investor, risiko ini juga harus dipertimbangkan. 

Jangan sampai reksadana dibubarkan ketika dana kelolaan di bawah Rp 10 miliar karena merugi. Lalu MI tak berkomitmen menjaga reksadana, dengan mencari investor baru atau menyuntik dana.

Baca Juga: Makin Marak Produk Reksadana Berbasis ESG, Intip Return yang Ditawarkan

Dengan begitu, memilih MI  menjadi bagian  penting bagi investor agar meminimalkan risiko likuidasi. Idealnya investor dapat menggunakan prinsip 4P.  Pertama yakni  prinsip People. Investor reksadana perlu melihat orang-orang di balik pengelolaan reksadana tersebut. Informasi itu termuat dalam prospektus.

Kedua, prinsip Process. Ini berarti investor juga perlu memperhatikan strategi Mamnajer Investasi dalam menerapkan pengelolaan dana investasi. 
Idealnya, reksadana dikelola efektif oleh tim dengan standar prosedur operasional (SOP)  yang jelas sehingga tidak bergantung pada keberadaan satu dua orang MI saja.

Ketiga adalah prinsip Parent. Investor harus mengetahui induk usaha MI tersebut. Hal ini penting karena ketika ada masalah di tengah jalan, maka posisi dan kepentingan induk usaha bisa sangat menentukan solusi.

Keempat adalah prinsip Performance alias kinerja produk reksadana tersebut. Investor bisa melihat fund fact sheet. Lalu, bisa juga  dengan membandingkan dengan performa reksadana yang menjadi benchmark atau indeks yang menjadi acuan reksadana.

Bila membeli lewat agen penjual reksadana (APERD), analisa kelayakan MI seharusnya sudah dilakukan. Satu hal yang terpenting dalam investasi adalah jangan pernah lupa bahwa risiko final investasi selalu melekat pada investor.                                                  

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Penjualan BBM dan Lahan JIIPE Melesat, Potensi Dividen dari Saham AKRA Menggoda
| Rabu, 04 Februari 2026 | 09:35 WIB

Penjualan BBM dan Lahan JIIPE Melesat, Potensi Dividen dari Saham AKRA Menggoda

Total penjualan lahan industri PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sepanjang tahun 2025 tembus 84 hektare (ha).

Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar
| Rabu, 04 Februari 2026 | 09:05 WIB

Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar

Investasi dapen dan asuransi bisa menjadi buffer namun mereka harus diberikan kepastian hukum agar tak jadi korban di kemudian hari.

Seminggu Terbang 23%, Saham Samator (AGII) Jadi Primadona di Tengah Pasar yang Labil
| Rabu, 04 Februari 2026 | 08:14 WIB

Seminggu Terbang 23%, Saham Samator (AGII) Jadi Primadona di Tengah Pasar yang Labil

Permintaan gas industri mayoritas datang dari pelanggan tetap dengan kontrak jangka menengah hingga panjang.

Fundamental Kuat, Prospek Phapros (PEHA) Masih Sehat
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:42 WIB

Fundamental Kuat, Prospek Phapros (PEHA) Masih Sehat

Prospek PT Phapros Tbk (PEHA) pada 2026 dinilai semakin membaik seiring perbaikan fundamental kinerja dan fokus bisnis ke produk bermargin tinggi.

MSCI Effect Menghantam Saham Konglomerasi, Duo Indofood ICBP dan INDF Justru Menari
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:39 WIB

MSCI Effect Menghantam Saham Konglomerasi, Duo Indofood ICBP dan INDF Justru Menari

Jauh sebelum badai MSCI menghantam IHSG, saham INDF dan ICBP sejatinya sudah berada di fase bearish.

Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Menuntaskan Akuisisi Saham PADA
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:37 WIB

Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Menuntaskan Akuisisi Saham PADA

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) telah membeli sekitar 1,68 juta saham PADA di harga Rp 63 per saham.  

Saham EXCL Paling Banyak Dibeli Investor Asing, Vanguard & Dimensional Tambah Muatan
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:10 WIB

Saham EXCL Paling Banyak Dibeli Investor Asing, Vanguard & Dimensional Tambah Muatan

Investor asing tertarik dengan EXCL seiring potensi perbaikan kinerja setelah proses merger dengan Smartfren Telecom selesai.

Kurs Rupiah Menguat 0,26% Lawan Dolar AS, Ada Apa di Baliknya?
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:45 WIB

Kurs Rupiah Menguat 0,26% Lawan Dolar AS, Ada Apa di Baliknya?

Penguatan rupiah didorong oleh membaiknya sentimen risiko (risk-on) di pasar global akibat berita kesepakatan tarif antara AS dengan India.

IFEX 2026 Bidik Transaksi US$ 320 Juta
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:41 WIB

IFEX 2026 Bidik Transaksi US$ 320 Juta

HIMKI menargetkan nilai transaksi langsung (on the spot) IFEX 2026 mencapai US$ 320 juta, banhkan potensinya bisa lebih.

Merancang Peta Jalan Bisnis Keramik
| Rabu, 04 Februari 2026 | 06:37 WIB

Merancang Peta Jalan Bisnis Keramik

Saat ini Indonesia memiliki 36 perusahaan keramik dengan total kapasitas terpasang sebesar 650 juta meter persegi (m²).

INDEKS BERITA

Terpopuler