Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:39 WIB
Nasib Investor Jika Terjadi Pembubaran Manajer Investasi dan Reksadana
[ILUSTRASI. ANALISIS - Wawan Hendrayana, Head of Investment Research Infovesta Utama]
Wawan Hendrayana | Vice President Infovesta

KONTAN.CO.ID -  Sejak tahun 2020 hingga Juli 2023 sudah ada 12 manajer investasi (MI) tutup dengan berbagai alasan. Kabar terbaru jumlah manajer investasi yang akan tutup  akan bertambah menjadi 13 di Agustus ini. 

Fenomena ini menyebabkan investor terutama yang awam akan bertanya, mengapa MI dan reksadana bubar, dan bagaimana mekanisme dan apa efek terhadap investor jika itu terjadi?

Seiring berkembangnya industri reksadana, banyak MI yang menerbitkan reksadana baru. Hal ini sering menimbulkan keraguan bagi investor ketika ada produk baru muncul.  Sebenarnya risiko apa saja  ketika membeli reksadana? Apakah MI juga menanggung risiko? 

Lalu, bagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dalam melindungi investor? OJK terus melakukan literasi terhadap peraturan reksadana. Salah satunya adalah revisi  Peraturan OJK (POJK) Nomer 23 tahun 2016 dengan POJK no 4 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Beleid ini mengatur MI mengelola dana masyarakat yang dititipkan di reksadana. 

Baca Juga: Return Reksadana ESG Melampaui IHSG

Salah satu momok investor adalah pembubaran reksadana. Saat reksadana dilikuidasi dan investor dipaksa menjual pada harga terakhir maka menjadi masalah bila saat pembubaran investor dalam posisi merugi. 

Reksadana dapat dibubarkan pada beberapa kondisi antara lain karena dana kelolaan di bawah ketentuan minimum Rp 10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut, MI dan bank kustodian bisa membubarkan reksadana, serta diperintahkan bubar oleh OJK. 

Mekanisme pembubaran  dengan pengumuman minimal melalui satu surat kabar berbahasa Indonesia dengan peredaran nasional. Reksadana memiliki waktu 60 hari bursa menyelesaikan likuidasi aset dan membagikan proporsional ke pemegang unit reksadana.

Dalam POJK terbaru pada pasal 24A mengatur, bila  isi portofolio reksadana dilikuidasi sulit dijual, maka MI mendapat menyerahkan aset reksadana  atau in kind redemption ke investor.

Aturan ini membuka keruwetan baru.  Untuk menerima serah aset tersebut memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas terlebih dahulu.  Investor tidak dapat memilih aset yang diserahkan. Ini artinya bila mendapat aset tidak likuid atau dalam masalah hukum maka hal ini menjadi risiko tambahan investor itu sendiri

Alternatif penyelesaian, MI atau manajer investasi yang bersangkutan seperti mengambil alih aset yang bermasalah atau menawarkan aset pengganti, hal ini bergantung negosiasi antara pihak.  

Khusus reksadana baru,  menurut peraturan di atas setelah tanggal efektif reksadana harus memiliki dana kelolaan sebesar Rp 10 miliar dalam 90 hari bursa. 

Sedangkan reksadana terstruktur diberi waktu selama 120 hari. Bila gagal memenuhi ketentuan di atas, maka reksadana tersebut wajib dibubarkan. Tujuan peraturan ini sebenarnya baik. Reksadana dengan dana kelolaan terlalu kecil sulit dikelola. Namun bagi investor, risiko ini juga harus dipertimbangkan. 

Jangan sampai reksadana dibubarkan ketika dana kelolaan di bawah Rp 10 miliar karena merugi. Lalu MI tak berkomitmen menjaga reksadana, dengan mencari investor baru atau menyuntik dana.

Baca Juga: Makin Marak Produk Reksadana Berbasis ESG, Intip Return yang Ditawarkan

Dengan begitu, memilih MI  menjadi bagian  penting bagi investor agar meminimalkan risiko likuidasi. Idealnya investor dapat menggunakan prinsip 4P.  Pertama yakni  prinsip People. Investor reksadana perlu melihat orang-orang di balik pengelolaan reksadana tersebut. Informasi itu termuat dalam prospektus.

Kedua, prinsip Process. Ini berarti investor juga perlu memperhatikan strategi Mamnajer Investasi dalam menerapkan pengelolaan dana investasi. 
Idealnya, reksadana dikelola efektif oleh tim dengan standar prosedur operasional (SOP)  yang jelas sehingga tidak bergantung pada keberadaan satu dua orang MI saja.

Ketiga adalah prinsip Parent. Investor harus mengetahui induk usaha MI tersebut. Hal ini penting karena ketika ada masalah di tengah jalan, maka posisi dan kepentingan induk usaha bisa sangat menentukan solusi.

Keempat adalah prinsip Performance alias kinerja produk reksadana tersebut. Investor bisa melihat fund fact sheet. Lalu, bisa juga  dengan membandingkan dengan performa reksadana yang menjadi benchmark atau indeks yang menjadi acuan reksadana.

Bila membeli lewat agen penjual reksadana (APERD), analisa kelayakan MI seharusnya sudah dilakukan. Satu hal yang terpenting dalam investasi adalah jangan pernah lupa bahwa risiko final investasi selalu melekat pada investor.                                                  

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Efek Perang, Simak Negara Yang Untung dan Buntung Jika Selat Hormuz Ditutup Iran
| Selasa, 24 Juni 2025 | 19:47 WIB

Efek Perang, Simak Negara Yang Untung dan Buntung Jika Selat Hormuz Ditutup Iran

Untuk mengatasi penutupan Selat Hormuz, beberapa jalur alternatif ekspor memang tersedia, namun kapasitasnya sangat terbatas.

Ekspansi Pembangkit Gas dalam RUPTL Disebut Bisa Bebani Negara Hingga US$ 60 Miliar
| Selasa, 24 Juni 2025 | 19:36 WIB

Ekspansi Pembangkit Gas dalam RUPTL Disebut Bisa Bebani Negara Hingga US$ 60 Miliar

Keengganan Indonesia beralih ke energi terbarukan akan berimbas pada biaya listrik yang lebih tinggi dalam jangka panjang.

Incar Dana IPO Rp 100 Miliar, ASPR Tambah Daftar Panjang Emiten Kemasan di BEI
| Selasa, 24 Juni 2025 | 16:37 WIB

Incar Dana IPO Rp 100 Miliar, ASPR Tambah Daftar Panjang Emiten Kemasan di BEI

PT Asia Pramulia Tbk (ASPR).menyodorkan harga penawaran awal saham perdana di kisaran Rp 118-Rp 124 per saham

Cari Dana Untuk Beli Aset Milik Dirut dan Masuk Bisnis Air Minum, PMUI Gelar IPO
| Selasa, 24 Juni 2025 | 13:44 WIB

Cari Dana Untuk Beli Aset Milik Dirut dan Masuk Bisnis Air Minum, PMUI Gelar IPO

PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) merupakan pengendali PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM) yang IPO pada Juli 2023.

Modal Asing Keluar, Rupiah Berpotensi Tertekan
| Selasa, 24 Juni 2025 | 09:49 WIB

Modal Asing Keluar, Rupiah Berpotensi Tertekan

Pada dasarnya rupiah tertekan insiden Timur Tengah. Penutupan Selat Hormuz  berisiko mendisrupsi rantai pasok global, terutama komoditas energi.

Dampak Rudal Donald Trump ke Iran Masih Berpotensi Bikin IHSG Tertekan
| Selasa, 24 Juni 2025 | 09:05 WIB

Dampak Rudal Donald Trump ke Iran Masih Berpotensi Bikin IHSG Tertekan

Sentimen masih  kekhawatiran investor terkait eskalasi konflik Timur-Tengah setelah keputusan Trump menyerang tiga lokasi fasilitas nuklir Iran

Ekspor Jasa Digital: Dari Komoditas ke Kreativitas
| Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB

Ekspor Jasa Digital: Dari Komoditas ke Kreativitas

Kita tidak bisa berharap mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi jika terus bergantung pada ekspor berbasis sumber daya alam.

Lam Kong, Taipan Asal China Kembali Memboyong Afiliasi Bisnisnya IPO di BEI
| Selasa, 24 Juni 2025 | 08:49 WIB

Lam Kong, Taipan Asal China Kembali Memboyong Afiliasi Bisnisnya IPO di BEI

Emiten terafiliasi Lam Kong yang sebelumnya telah melantai di BEI adalah PT UBC Medical Indonesia Tbk (LABS).

Profit 30,59% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menyusut (24 Juni 2025)
| Selasa, 24 Juni 2025 | 08:48 WIB

Profit 30,59% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Menyusut (24 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (24 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,59% jika menjual hari ini.

BBM dan Listrik
| Selasa, 24 Juni 2025 | 08:46 WIB

BBM dan Listrik

Kenaikan harga BBM semestinya menjadi momentum bagi banyak orang untuk mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai alternatif.

INDEKS BERITA

Terpopuler