Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung

Selasa, 25 Juni 2019 | 06:15 WIB
Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah membatalkan perpanjangan izin operasi tambangnya, nasib PT Tanito Harum menggantung. Sebab, pemilik izin PKP2B generasi pertama ini tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan apakah tambang milik Tanito Harum akan dikembalikan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau berlanjut menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). "Kalau tidak ada izinnya, ya, jelas berhenti," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada KONTAN, Senin (24/6).

Namun dia belum mau berkomentar banyak soal perkembangan perizinan tambang Tanito Harum. Dia hanya bilang, pemerintah masih menunggu laporan lanjutan dari Tanito Harum terkait status yang akan mereka ajukan. "Kita lihat nanti, bisa jadi WPN atau WIUPK. Kita kan juga belum tahu," ujar Bambang..

Memang, Pasal 169 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, untuk menjadi WIUPK, maka tambang yang masa kontraknya berakhir harus menjadi WPN atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tunggu PP kelar

Kabarnya, pemerintah baru akan memberikan kejelasan terkait izin kepada Tanito Harum setelah Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba disahkan. Alhasil, saat ini Tanito Harum tidak bisa menjalankan kegiatan pertambangannya.

Hingga tadi malam, Direktur Keuangan PT Tanito Harum, Hiu Kirtiadi, belum memberikan konfirmasinya kepada KONTAN. Dia tidak merespons pertanyaan KONTAN melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.

Jadi, Tanito Harum belum menjelaskan konsekuensi terhentinya aktivitas pertambangan mereka. Termasuk mengenai nasib karyawan yang menggantung pasca izin tambang Tanito Harum habis.

Sejatinya, Tanito Harum sudah mengajukan perpanjangan izin operasi ini dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Putusan perpanjangan itu baru ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun ini atau melebihi batas kontrak perusahaan, yakni pada Januari 2019.

Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, berpendapat, kontroversi mengenai perizinan tambang Tanito Harum merupakan preseden buruk terkait tata kelola pertambangan di Indonesia. Sebab, RPP No 23/2010 yang menjadi dasar hukum atas perpanjangan izin operasi belum disetujui, namun pemerintah sudah memberikan perpanjangan izin terhadap perusahaan tersebut, dengan dalih mengikuti aturan sebelumnya. "Tentu berbahaya bagi tata kelola pertambangan," ungkap dia kepada KONTAN.

Lagi pula, menurut Redi, dalam UU Minerba sudah menjelaskan bahwa kontrak pertambangan yang sudah berakhir harus kembali ke negara yang menjadi WPN, kemudian ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. "Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru dilelang atau bisa ditawarkan kepada pihak swasta," ucap Redi.

Bagikan

Berita Terbaru

Anomali di Bulan Sura, Jadikan CPIN Jadi Emiten Unggas Pilihan
| Senin, 28 Juli 2025 | 12:00 WIB

Anomali di Bulan Sura, Jadikan CPIN Jadi Emiten Unggas Pilihan

BRI Danareksa Sekuritas menilai stabilitas harga ayam hidup disokong intervensi Pemerintah serta perbaikan keseimbangan pasokan dan permintaan.

Reksadana Saham Favorit di Tahun 2025
| Senin, 28 Juli 2025 | 11:35 WIB

Reksadana Saham Favorit di Tahun 2025

Manajer investasi yang berani untuk diversifikasi pada saham yang dipandang berisiko dapat memperoleh kinerja yang lebih baik.

Profit 26,07% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (28 Juli 2025)
| Senin, 28 Juli 2025 | 08:53 WIB

Profit 26,07% Setahun, Cek Ulang Harga Emas Antam Hari Ini (28 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 28 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.914.000 per gram, harga buyback Rp 1.760.000 per gram.

Nilai Transaksi LCT Mencapai US$ 11,7 Miliar
| Senin, 28 Juli 2025 | 08:34 WIB

Nilai Transaksi LCT Mencapai US$ 11,7 Miliar

Nilia transaksi LCT semester I-2025 meningkat signifikan dibandingkan nilai transaksi LCT pada semester I-2024

ESG Grup Barito: Aksi Hijau Kalah Kinclong, Dibanding Untung Saham
| Senin, 28 Juli 2025 | 08:28 WIB

ESG Grup Barito: Aksi Hijau Kalah Kinclong, Dibanding Untung Saham

Di tengah silaunya cuan dari saham Grup Barito, upaya perusahaan untuk mendorong penerapan aspek ESG

Dana Asing Hengkang  Lagi Rp 11 Triliun
| Senin, 28 Juli 2025 | 08:26 WIB

Dana Asing Hengkang Lagi Rp 11 Triliun

Dana asing kembali hengkang dari pasar keuangan domestik pada pekan ketiga Juli 2025, bahkan jumlahnya lebih besar.​

Dunia Usaha Butuh Percepatan Fiskal
| Senin, 28 Juli 2025 | 08:18 WIB

Dunia Usaha Butuh Percepatan Fiskal

Kebijakan moneter yang telah ditempuh Bank Indonesia (BI) belum berdampak signifikan terhadap kinerja kredit perbankan.

Menakar Dampak Proyek Hilirisasi Bagi Emiten BUMN dan Swasta
| Senin, 28 Juli 2025 | 06:56 WIB

Menakar Dampak Proyek Hilirisasi Bagi Emiten BUMN dan Swasta

Proyek-proyek hilirisasi tersebut berpotensi mendatangkan potensi keuntungan baik bagi emiten pelat merah atau BUMN maupun swasta. 

Harga Batubara Lesu, Kinerja Emiten Berpotensi Loyo
| Senin, 28 Juli 2025 | 06:44 WIB

Harga Batubara Lesu, Kinerja Emiten Berpotensi Loyo

Pemulihan penjualan batubara terbatas di kuartal II-2025 karena curah hujan tinggi. Ditambah risiko tambahan penerapan HBA ekspor..

Rupiah Diproyeksi Tertekan Kebijakan The Fed Pada Senin (28/7)
| Senin, 28 Juli 2025 | 06:30 WIB

Rupiah Diproyeksi Tertekan Kebijakan The Fed Pada Senin (28/7)

Secara harian, rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (25/7) sebesar 0,15% ke Rp 16.320 per dolar AS

INDEKS BERITA

Terpopuler