Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung

Selasa, 25 Juni 2019 | 06:15 WIB
Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah membatalkan perpanjangan izin operasi tambangnya, nasib PT Tanito Harum menggantung. Sebab, pemilik izin PKP2B generasi pertama ini tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan apakah tambang milik Tanito Harum akan dikembalikan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau berlanjut menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). "Kalau tidak ada izinnya, ya, jelas berhenti," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada KONTAN, Senin (24/6).

Namun dia belum mau berkomentar banyak soal perkembangan perizinan tambang Tanito Harum. Dia hanya bilang, pemerintah masih menunggu laporan lanjutan dari Tanito Harum terkait status yang akan mereka ajukan. "Kita lihat nanti, bisa jadi WPN atau WIUPK. Kita kan juga belum tahu," ujar Bambang..

Memang, Pasal 169 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, untuk menjadi WIUPK, maka tambang yang masa kontraknya berakhir harus menjadi WPN atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tunggu PP kelar

Kabarnya, pemerintah baru akan memberikan kejelasan terkait izin kepada Tanito Harum setelah Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba disahkan. Alhasil, saat ini Tanito Harum tidak bisa menjalankan kegiatan pertambangannya.

Hingga tadi malam, Direktur Keuangan PT Tanito Harum, Hiu Kirtiadi, belum memberikan konfirmasinya kepada KONTAN. Dia tidak merespons pertanyaan KONTAN melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.

Jadi, Tanito Harum belum menjelaskan konsekuensi terhentinya aktivitas pertambangan mereka. Termasuk mengenai nasib karyawan yang menggantung pasca izin tambang Tanito Harum habis.

Sejatinya, Tanito Harum sudah mengajukan perpanjangan izin operasi ini dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Putusan perpanjangan itu baru ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun ini atau melebihi batas kontrak perusahaan, yakni pada Januari 2019.

Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, berpendapat, kontroversi mengenai perizinan tambang Tanito Harum merupakan preseden buruk terkait tata kelola pertambangan di Indonesia. Sebab, RPP No 23/2010 yang menjadi dasar hukum atas perpanjangan izin operasi belum disetujui, namun pemerintah sudah memberikan perpanjangan izin terhadap perusahaan tersebut, dengan dalih mengikuti aturan sebelumnya. "Tentu berbahaya bagi tata kelola pertambangan," ungkap dia kepada KONTAN.

Lagi pula, menurut Redi, dalam UU Minerba sudah menjelaskan bahwa kontrak pertambangan yang sudah berakhir harus kembali ke negara yang menjadi WPN, kemudian ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. "Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru dilelang atau bisa ditawarkan kepada pihak swasta," ucap Redi.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham BUMI Rally 17,7% di Awal September, Analis Wanti-Wanti Risiko Koreksi
| Rabu, 09 September 2026 | 07:38 WIB

Saham BUMI Rally 17,7% di Awal September, Analis Wanti-Wanti Risiko Koreksi

Kombinasi bisnis pertambangan emas hasil akuisisi dan segmen batubara menjadi penopang prospek PT Bumi Resources Tbk (BUMI).

Ekonomi Masih Tak Pasti, Emiten Kakap Tahan Ekspansi
| Rabu, 09 September 2026 | 07:31 WIB

Ekonomi Masih Tak Pasti, Emiten Kakap Tahan Ekspansi

Kondisi ekonomi yang masih lesu menyebabkan emiten masih menahan belanja modal atau capital expenditure (capex).​

Cari Pendanaan, MBMA Disebut Bakal Masuk ke Bursa Hong Kong
| Rabu, 09 September 2026 | 07:23 WIB

Cari Pendanaan, MBMA Disebut Bakal Masuk ke Bursa Hong Kong

Jika rencana ini terealisasi, MBMA akan menyusul sejumlah perusahaan tambang asal Indonesia lain yang mulai melirik pasar modal Hong Kong.

RAJA Tuntaskan Akuisisi Saham Layar Nusantara Gas
| Rabu, 09 September 2026 | 07:18 WIB

RAJA Tuntaskan Akuisisi Saham Layar Nusantara Gas

Transaksi ini didasarkan pada penandatanganan Akta Jual Beli Saham dengan Genting LNG Pte. Ltd yang telah dilakukan pada 29 April 2026.​

Saham TINS Diprediksi Lanjut Menguat, Ini Katalis dan Target Harganya
| Rabu, 09 September 2026 | 07:18 WIB

Saham TINS Diprediksi Lanjut Menguat, Ini Katalis dan Target Harganya

Harga timah masih bertahan di level tinggi sampai saat ini karena kombinasi faktor pasokan dan permintaan.

PSAB Mulai Rajin Bagi Dividen, Sudah Layak Jadi Dividend Stock?
| Rabu, 09 September 2026 | 07:16 WIB

PSAB Mulai Rajin Bagi Dividen, Sudah Layak Jadi Dividend Stock?

Setelah hampir 17 tahun tak membagikan dividen tunai, PSAB terpantau telah dua kali membagikan dividen dalam waktu setahun.

Geliat Data Center Memacu Bisnis Emiten EBT
| Rabu, 09 September 2026 | 07:13 WIB

Geliat Data Center Memacu Bisnis Emiten EBT

Emiten di sektor energi baru dan terbarukan (EBT) membidik permintaan baru dari industri data center.

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Rabu (8/9)
| Rabu, 09 September 2026 | 07:00 WIB

Rupiah Menanti Data Ekonomi pada Rabu (8/9)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot menguat 0,05% secara harian ke level Rp 17.632 per dolar AS

Satu Calon Investor Bank Muamalat Lakukan Due Diligence
| Rabu, 09 September 2026 | 06:34 WIB

Satu Calon Investor Bank Muamalat Lakukan Due Diligence

Satu calon investor Bank Muamalat telah melakukan due diligence tahun ini, membuka peluang masuknya pemegang saham baru ​

Himbara Terapkan Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
| Rabu, 09 September 2026 | 06:30 WIB

Himbara Terapkan Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026 

INDEKS BERITA

Terpopuler