Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung

Selasa, 25 Juni 2019 | 06:15 WIB
Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah membatalkan perpanjangan izin operasi tambangnya, nasib PT Tanito Harum menggantung. Sebab, pemilik izin PKP2B generasi pertama ini tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan apakah tambang milik Tanito Harum akan dikembalikan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau berlanjut menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). "Kalau tidak ada izinnya, ya, jelas berhenti," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada KONTAN, Senin (24/6).

Namun dia belum mau berkomentar banyak soal perkembangan perizinan tambang Tanito Harum. Dia hanya bilang, pemerintah masih menunggu laporan lanjutan dari Tanito Harum terkait status yang akan mereka ajukan. "Kita lihat nanti, bisa jadi WPN atau WIUPK. Kita kan juga belum tahu," ujar Bambang..

Memang, Pasal 169 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, untuk menjadi WIUPK, maka tambang yang masa kontraknya berakhir harus menjadi WPN atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tunggu PP kelar

Kabarnya, pemerintah baru akan memberikan kejelasan terkait izin kepada Tanito Harum setelah Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba disahkan. Alhasil, saat ini Tanito Harum tidak bisa menjalankan kegiatan pertambangannya.

Hingga tadi malam, Direktur Keuangan PT Tanito Harum, Hiu Kirtiadi, belum memberikan konfirmasinya kepada KONTAN. Dia tidak merespons pertanyaan KONTAN melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.

Jadi, Tanito Harum belum menjelaskan konsekuensi terhentinya aktivitas pertambangan mereka. Termasuk mengenai nasib karyawan yang menggantung pasca izin tambang Tanito Harum habis.

Sejatinya, Tanito Harum sudah mengajukan perpanjangan izin operasi ini dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Putusan perpanjangan itu baru ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun ini atau melebihi batas kontrak perusahaan, yakni pada Januari 2019.

Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, berpendapat, kontroversi mengenai perizinan tambang Tanito Harum merupakan preseden buruk terkait tata kelola pertambangan di Indonesia. Sebab, RPP No 23/2010 yang menjadi dasar hukum atas perpanjangan izin operasi belum disetujui, namun pemerintah sudah memberikan perpanjangan izin terhadap perusahaan tersebut, dengan dalih mengikuti aturan sebelumnya. "Tentu berbahaya bagi tata kelola pertambangan," ungkap dia kepada KONTAN.

Lagi pula, menurut Redi, dalam UU Minerba sudah menjelaskan bahwa kontrak pertambangan yang sudah berakhir harus kembali ke negara yang menjadi WPN, kemudian ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. "Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru dilelang atau bisa ditawarkan kepada pihak swasta," ucap Redi.

Bagikan

Berita Terbaru

Superior Prima Sukses (BLES) Fokus Optimalisasi Utilitas Produksi
| Rabu, 08 April 2026 | 06:20 WIB

Superior Prima Sukses (BLES) Fokus Optimalisasi Utilitas Produksi

Dengan kapasitas produksi yang telah diperluas, efisiensi biaya yang semakin baik serta jaringan distribusi yang semakin kuat

Nilai Tukar Rupiah Masih Berpotensi Melemah
| Rabu, 08 April 2026 | 06:15 WIB

Nilai Tukar Rupiah Masih Berpotensi Melemah

Pergerakan rupiah hari ini masih akan dipengaruhi dinamika eskalasi di Timur Tengah dan ekspektasi arah suku bunga bank sentral AS.

Dari Hormuz ke Dapur
| Rabu, 08 April 2026 | 06:10 WIB

Dari Hormuz ke Dapur

Masalahnya, inflasi akan menggerus daya beli dan konsumsi serta menjadi pintu masuk bagi tekanan ekonomi yang lebih dalam.

Lonjakan Pajak Belum Cerminkan Ekonomi
| Rabu, 08 April 2026 | 06:10 WIB

Lonjakan Pajak Belum Cerminkan Ekonomi

Realisasi penerimaan pajak kuartal I-2026 secara neto mencapai Rp 394,8 triliun, tumbuh 20,7% secara tahunan

Dapat Restu Pemegang Saham, Nippon Indosari (ROTI) Siapkan Dividen Rp 450 Miliar
| Rabu, 08 April 2026 | 06:05 WIB

Dapat Restu Pemegang Saham, Nippon Indosari (ROTI) Siapkan Dividen Rp 450 Miliar

Para pemegang saham PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) menyetujui pembagian dividen tunai Rp 450 miliar atau setara Rp 80,04 per saham.

Strategi INTP Hadapi Badai Rupiah & BBM, Bisakah Bertahan?
| Rabu, 08 April 2026 | 06:00 WIB

Strategi INTP Hadapi Badai Rupiah & BBM, Bisakah Bertahan?

Kenaikan harga semen INTP di luar Jawa belum tentu jamin untung. Tekanan biaya energi dan rupiah bayangi laba 2026. 

Kebijakan DHE SDA Anyar Segera Berlaku
| Rabu, 08 April 2026 | 05:54 WIB

Kebijakan DHE SDA Anyar Segera Berlaku

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, aturan DHE SDA akan segera terbit​                

Profil PMJS, Emiten yang Ketiban Durian Runtuh Rp 10 Triliun dari Kopdes Merah Putih
| Rabu, 08 April 2026 | 05:50 WIB

Profil PMJS, Emiten yang Ketiban Durian Runtuh Rp 10 Triliun dari Kopdes Merah Putih

Penandatanganan kontrak antara Dipo Internasional Pahala Otomotif dan Agrinas Pangan Nusantara memberikan katalis positif bagi keuangan PMJS.

Kurs Garuda Kian Lemah, Fiskal Bisa Goyah
| Rabu, 08 April 2026 | 05:47 WIB

Kurs Garuda Kian Lemah, Fiskal Bisa Goyah

Mengukur efek pelemahan rupiah terhadap kondisi fiskal pemerintah                                   

Pertumbuhan Laba Emiten Ritel Tahun 2025 Ditopang Strategi Ekspansi
| Rabu, 08 April 2026 | 05:45 WIB

Pertumbuhan Laba Emiten Ritel Tahun 2025 Ditopang Strategi Ekspansi

Strategi ekspansi gerai menjadi andalan pertumbuhan kinerja keuangan emiten ritel di sepanjang tahun 2025. 

INDEKS BERITA

Terpopuler