Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung

Selasa, 25 Juni 2019 | 06:15 WIB
Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah membatalkan perpanjangan izin operasi tambangnya, nasib PT Tanito Harum menggantung. Sebab, pemilik izin PKP2B generasi pertama ini tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan apakah tambang milik Tanito Harum akan dikembalikan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau berlanjut menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). "Kalau tidak ada izinnya, ya, jelas berhenti," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada KONTAN, Senin (24/6).

Namun dia belum mau berkomentar banyak soal perkembangan perizinan tambang Tanito Harum. Dia hanya bilang, pemerintah masih menunggu laporan lanjutan dari Tanito Harum terkait status yang akan mereka ajukan. "Kita lihat nanti, bisa jadi WPN atau WIUPK. Kita kan juga belum tahu," ujar Bambang..

Memang, Pasal 169 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, untuk menjadi WIUPK, maka tambang yang masa kontraknya berakhir harus menjadi WPN atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tunggu PP kelar

Kabarnya, pemerintah baru akan memberikan kejelasan terkait izin kepada Tanito Harum setelah Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba disahkan. Alhasil, saat ini Tanito Harum tidak bisa menjalankan kegiatan pertambangannya.

Hingga tadi malam, Direktur Keuangan PT Tanito Harum, Hiu Kirtiadi, belum memberikan konfirmasinya kepada KONTAN. Dia tidak merespons pertanyaan KONTAN melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.

Jadi, Tanito Harum belum menjelaskan konsekuensi terhentinya aktivitas pertambangan mereka. Termasuk mengenai nasib karyawan yang menggantung pasca izin tambang Tanito Harum habis.

Sejatinya, Tanito Harum sudah mengajukan perpanjangan izin operasi ini dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Putusan perpanjangan itu baru ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun ini atau melebihi batas kontrak perusahaan, yakni pada Januari 2019.

Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, berpendapat, kontroversi mengenai perizinan tambang Tanito Harum merupakan preseden buruk terkait tata kelola pertambangan di Indonesia. Sebab, RPP No 23/2010 yang menjadi dasar hukum atas perpanjangan izin operasi belum disetujui, namun pemerintah sudah memberikan perpanjangan izin terhadap perusahaan tersebut, dengan dalih mengikuti aturan sebelumnya. "Tentu berbahaya bagi tata kelola pertambangan," ungkap dia kepada KONTAN.

Lagi pula, menurut Redi, dalam UU Minerba sudah menjelaskan bahwa kontrak pertambangan yang sudah berakhir harus kembali ke negara yang menjadi WPN, kemudian ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. "Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru dilelang atau bisa ditawarkan kepada pihak swasta," ucap Redi.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Melemah, Konflik Global & Rating Indonesia Ancam Ekonomi
| Minggu, 08 Maret 2026 | 04:00 WIB

Rupiah Melemah, Konflik Global & Rating Indonesia Ancam Ekonomi

Rupiah melemah ke Rp16.925/USD Jumat lalu. Konflik global dan rating Fitch jadi pemicu utama. Simak proyeksi dan dampaknya di sini.

Manis Cuan Bisnis Buah dari Timur Tengah
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:55 WIB

Manis Cuan Bisnis Buah dari Timur Tengah

Tingginya minat masyarakat terhadap kurma membuat bisnis buah khas Timur Tengah ini menjanjikan bagi pelaku usaha.

Banyak Dicari, Bisnis Emas Bank Syariah Kian Mendaki
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:50 WIB

Banyak Dicari, Bisnis Emas Bank Syariah Kian Mendaki

Sebagai aset save haven, pamor emas semakin berkilau di tengah panasnya konflik di Timur Tengah seperti saat ini. 

Ujian Diplomasi BoP
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:35 WIB

Ujian Diplomasi BoP

​Ketegangan geopolitik di Timur Tengah juga berpotensi memicu volatilitas harga energi dan meningkatkan ketidakpastian ekonomi global. 

Rahasia Bisnis Xurya Menambang Cuan dari Cahaya
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:30 WIB

Rahasia Bisnis Xurya Menambang Cuan dari Cahaya

Meningkatnya kebutuhan energi bersih di sektor industri membuka peluang bisnis besar bagi PT Xurya Daya Indonesia (Xurya).

 
Rekomendasi Larangan Datang Saat Bisnisnya Tumbuh Mekar
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:20 WIB

Rekomendasi Larangan Datang Saat Bisnisnya Tumbuh Mekar

BNN merekomendasikan larangan total vape di Indonesia. Usulan itu mendapat pertentangan karena bisnisnya sudah kadung membesar.

Biaya Operasional Membengkak, Laba Cinema XXI (CNMA) Tergerus di Sepanjang 2025
| Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:56 WIB

Biaya Operasional Membengkak, Laba Cinema XXI (CNMA) Tergerus di Sepanjang 2025

Mayoritas pendapatan  PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) berasal dari penjualan tiket sebesar Rp 3,6 triliun. 

Laba Bersih Petrosea (PTRO) Melonjak 197,01% di Sepanjang 2025
| Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:48 WIB

Laba Bersih Petrosea (PTRO) Melonjak 197,01% di Sepanjang 2025

Mayoritas pendapatan PTRO pada 2025 berasal dari segmen pertambangan, dengan kontribusi sebesar US$ 441,27 juta.

Disetir Sentimen Perang AS-Iran dan Penurunan Outlook RI, IHSG Anjlok 7,89% Sepekan
| Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:44 WIB

Disetir Sentimen Perang AS-Iran dan Penurunan Outlook RI, IHSG Anjlok 7,89% Sepekan

Anjloknya kinerja IHSG sepanjang pekan ini, antara lain, dipicu sentimen konflik AS-Iran dan penurunan outlook Indonesia oleh Fitch Ratings. 

Nasib THR: Antara Kebutuhan Lebaran dan Peluang Cuan SR024
| Sabtu, 07 Maret 2026 | 05:00 WIB

Nasib THR: Antara Kebutuhan Lebaran dan Peluang Cuan SR024

Pencairan THR bisa jadi modal. Kupon SR024 menjanjikan untung bersih hingga 5,31% setelah pajak, lebih menarik dari deposito. 

INDEKS BERITA