Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung

Selasa, 25 Juni 2019 | 06:15 WIB
Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah membatalkan perpanjangan izin operasi tambangnya, nasib PT Tanito Harum menggantung. Sebab, pemilik izin PKP2B generasi pertama ini tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan apakah tambang milik Tanito Harum akan dikembalikan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau berlanjut menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). "Kalau tidak ada izinnya, ya, jelas berhenti," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada KONTAN, Senin (24/6).

Namun dia belum mau berkomentar banyak soal perkembangan perizinan tambang Tanito Harum. Dia hanya bilang, pemerintah masih menunggu laporan lanjutan dari Tanito Harum terkait status yang akan mereka ajukan. "Kita lihat nanti, bisa jadi WPN atau WIUPK. Kita kan juga belum tahu," ujar Bambang..

Memang, Pasal 169 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, untuk menjadi WIUPK, maka tambang yang masa kontraknya berakhir harus menjadi WPN atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tunggu PP kelar

Kabarnya, pemerintah baru akan memberikan kejelasan terkait izin kepada Tanito Harum setelah Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba disahkan. Alhasil, saat ini Tanito Harum tidak bisa menjalankan kegiatan pertambangannya.

Hingga tadi malam, Direktur Keuangan PT Tanito Harum, Hiu Kirtiadi, belum memberikan konfirmasinya kepada KONTAN. Dia tidak merespons pertanyaan KONTAN melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.

Jadi, Tanito Harum belum menjelaskan konsekuensi terhentinya aktivitas pertambangan mereka. Termasuk mengenai nasib karyawan yang menggantung pasca izin tambang Tanito Harum habis.

Sejatinya, Tanito Harum sudah mengajukan perpanjangan izin operasi ini dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Putusan perpanjangan itu baru ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun ini atau melebihi batas kontrak perusahaan, yakni pada Januari 2019.

Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, berpendapat, kontroversi mengenai perizinan tambang Tanito Harum merupakan preseden buruk terkait tata kelola pertambangan di Indonesia. Sebab, RPP No 23/2010 yang menjadi dasar hukum atas perpanjangan izin operasi belum disetujui, namun pemerintah sudah memberikan perpanjangan izin terhadap perusahaan tersebut, dengan dalih mengikuti aturan sebelumnya. "Tentu berbahaya bagi tata kelola pertambangan," ungkap dia kepada KONTAN.

Lagi pula, menurut Redi, dalam UU Minerba sudah menjelaskan bahwa kontrak pertambangan yang sudah berakhir harus kembali ke negara yang menjadi WPN, kemudian ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. "Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru dilelang atau bisa ditawarkan kepada pihak swasta," ucap Redi.

Bagikan

Berita Terbaru

Penurunan Bunga Acuan Akan Menjadi Pendorong Reksadana
| Kamis, 08 Mei 2025 | 05:00 WIB

Penurunan Bunga Acuan Akan Menjadi Pendorong Reksadana

Kinerja reksadana pendapatan tetap per 5 Mei 2025 memberikan imbal hasil tertinggi sebesar 2,29% year to date (ytd).

Pendapatan Bunga Bersih Bank Mulai Melandai
| Kamis, 08 Mei 2025 | 04:55 WIB

Pendapatan Bunga Bersih Bank Mulai Melandai

Penurunan pendapatan bunga bersih di kuartal I-2025 membuat pertumbuhan laba bersih perbankan menjadi makin melambat

Keniscayaan Outlet Beras Bulog
| Kamis, 08 Mei 2025 | 04:50 WIB

Keniscayaan Outlet Beras Bulog

Outlet beras Bulog terbentang luas, mulai untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, tanggap darurat bencana hingga program makan bergizi gratis.

Ekonomi Tak Pasti, Fintech Lending Kesulitan Menambah Modal
| Kamis, 08 Mei 2025 | 04:50 WIB

Ekonomi Tak Pasti, Fintech Lending Kesulitan Menambah Modal

Kurang dari dua bulan lagi, aturan ekuitas minimal sebesar Rp 12,5 miliar bagi perusahaan fintech lending akan diterapkan

Kelesuan Daya Beli Menekan Summarecon Agung Tbk (SMRA)
| Kamis, 08 Mei 2025 | 04:30 WIB

Kelesuan Daya Beli Menekan Summarecon Agung Tbk (SMRA)

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) tetap akan meluncurkan sejumlah properti baru untuk mendongkrak kinerja di tahun 2025

Penawaran Saham IPO Cipta Sarana Medika (DKHH) Kelebihan Permintaan 190 Kali
| Kamis, 08 Mei 2025 | 04:30 WIB

Penawaran Saham IPO Cipta Sarana Medika (DKHH) Kelebihan Permintaan 190 Kali

PT Cipta Sarana Medika Tbk (DKHH) mencatatkan kelebihan permintaan alias oversubscribed sebanyak 190 kali dalam penawaran saham IPO.

Meracik Strategi Ekspansi Emiten Kimia di Tahun Ini
| Kamis, 08 Mei 2025 | 04:30 WIB

Meracik Strategi Ekspansi Emiten Kimia di Tahun Ini

Para emiten kimia menyiapkan rencana investasi dan ekspansi bisnis di tahun ini untuk meningkatkan kinerja.

Sambil Memoles Kinerja, BPKH Mencari Investor Baru bagi Bank Muamalat
| Kamis, 08 Mei 2025 | 04:25 WIB

Sambil Memoles Kinerja, BPKH Mencari Investor Baru bagi Bank Muamalat

Saat ini BPKH sedang dalam proses penjajakan dengan beberapa calon investor bagi Bank Muamalat, baik itu dari dalam maupun luar negeri. 

Garuda Indonesia (GIAA) Mengejar Pemulihan Kinerja
| Kamis, 08 Mei 2025 | 04:20 WIB

Garuda Indonesia (GIAA) Mengejar Pemulihan Kinerja

GIAA berhasil mencatatkan kenaikan pendapatan dan memangkas kerugian di tiga bulan pertama tahun i2025

Asuransi Syariah Butuh Inovasi Agar Lebih Kompetitif
| Kamis, 08 Mei 2025 | 04:20 WIB

Asuransi Syariah Butuh Inovasi Agar Lebih Kompetitif

Sejumlah pekerjaan rumah masih harus dibenahi pelaku industri agar bisa memaksimalkan potensi pasar yang dinilai masih terbuka lebar.

INDEKS BERITA

Terpopuler