Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung

Selasa, 25 Juni 2019 | 06:15 WIB
Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah membatalkan perpanjangan izin operasi tambangnya, nasib PT Tanito Harum menggantung. Sebab, pemilik izin PKP2B generasi pertama ini tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan apakah tambang milik Tanito Harum akan dikembalikan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau berlanjut menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). "Kalau tidak ada izinnya, ya, jelas berhenti," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada KONTAN, Senin (24/6).

Namun dia belum mau berkomentar banyak soal perkembangan perizinan tambang Tanito Harum. Dia hanya bilang, pemerintah masih menunggu laporan lanjutan dari Tanito Harum terkait status yang akan mereka ajukan. "Kita lihat nanti, bisa jadi WPN atau WIUPK. Kita kan juga belum tahu," ujar Bambang..

Memang, Pasal 169 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, untuk menjadi WIUPK, maka tambang yang masa kontraknya berakhir harus menjadi WPN atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tunggu PP kelar

Kabarnya, pemerintah baru akan memberikan kejelasan terkait izin kepada Tanito Harum setelah Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba disahkan. Alhasil, saat ini Tanito Harum tidak bisa menjalankan kegiatan pertambangannya.

Hingga tadi malam, Direktur Keuangan PT Tanito Harum, Hiu Kirtiadi, belum memberikan konfirmasinya kepada KONTAN. Dia tidak merespons pertanyaan KONTAN melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.

Jadi, Tanito Harum belum menjelaskan konsekuensi terhentinya aktivitas pertambangan mereka. Termasuk mengenai nasib karyawan yang menggantung pasca izin tambang Tanito Harum habis.

Sejatinya, Tanito Harum sudah mengajukan perpanjangan izin operasi ini dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Putusan perpanjangan itu baru ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun ini atau melebihi batas kontrak perusahaan, yakni pada Januari 2019.

Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, berpendapat, kontroversi mengenai perizinan tambang Tanito Harum merupakan preseden buruk terkait tata kelola pertambangan di Indonesia. Sebab, RPP No 23/2010 yang menjadi dasar hukum atas perpanjangan izin operasi belum disetujui, namun pemerintah sudah memberikan perpanjangan izin terhadap perusahaan tersebut, dengan dalih mengikuti aturan sebelumnya. "Tentu berbahaya bagi tata kelola pertambangan," ungkap dia kepada KONTAN.

Lagi pula, menurut Redi, dalam UU Minerba sudah menjelaskan bahwa kontrak pertambangan yang sudah berakhir harus kembali ke negara yang menjadi WPN, kemudian ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. "Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru dilelang atau bisa ditawarkan kepada pihak swasta," ucap Redi.

Bagikan

Berita Terbaru

Rugi Nggak Nawar
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:35 WIB

Rugi Nggak Nawar

Cara pemerintah tatkala berurusan dengan permintaan dari negara atau pihak lain tidak seperti gaya tawar-menawar ala pasar.

Momentum Pertumbuhan Bank Syariah
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:30 WIB

Momentum Pertumbuhan Bank Syariah

Bulan Ramadan saat ini seharusnya bisa menjadi momen untuk mewujudkan prinsip-prinsip ekonomi syariah.​

Nilai Tukar Rupiah Sepekan Ini Terseret Sentimen Geopolitik dan Domestik
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Sepekan Ini Terseret Sentimen Geopolitik dan Domestik

Nilai tukar rupiah bergerak fluktuatif pekan ini. Analis melihat ada peluang meski trennya melemah terbatas. Cek proyeksi selengkapnya.

Matahari Putra Prima (MPPA) Rancang Rights Issue, Siap Terbitkan 24 Miliar Saham Baru
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:49 WIB

Matahari Putra Prima (MPPA) Rancang Rights Issue, Siap Terbitkan 24 Miliar Saham Baru

Emiten ritel dari Lippo Group, akan menerbitkan 24 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 50 per saham dalam aksi rights issue. ​

Terpapar Sentimen Data Ekonomi dan Harga Komoditas, IHSG Anjlok 0,23% Dalam Sepekan
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:41 WIB

Terpapar Sentimen Data Ekonomi dan Harga Komoditas, IHSG Anjlok 0,23% Dalam Sepekan

Pergerakan IHSG di sepanjang pekan ini masih dipengaruhi sejumlah sentimen. Di antaranya, sentimen rilis data ekonomi makro Amerika Serikat (AS).​

Harga Emas Mengkilat, Saham Emiten Menguat
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:35 WIB

Harga Emas Mengkilat, Saham Emiten Menguat

Harga emas kembali melesat. Kondisi ini menjadi angin segar yang kesekian bagi emiten-emiten produsen emas pada tahun ini. 

Bencana Uji Ketahanan Asuransi
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:10 WIB

Bencana Uji Ketahanan Asuransi

Rentetan bencana alam memicu klaim besar. Jasindo telah bayar Rp108 miliar hingga Januari 2026.            

Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) Optimistis Menjaga Kinerja di 2026
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:10 WIB

Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) Optimistis Menjaga Kinerja di 2026

Karakter bisnis yang defensif serta visibilitas pesanan yang kuat menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas kinerja perusahaan.

Tarif AS 19%, Dampak Terbatas di Marine Cargo
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:00 WIB

Tarif AS 19%, Dampak Terbatas di Marine Cargo

Pemerintah RI dan AS sepakat tarif 19%. Tapi industri asuransi marine cargo justru tidak khawatir. Cari tahu alasan di balik ketenangan mereka.

Jumlah Kredit Menganggur di Bank Menanjak di Awal Tahun
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:35 WIB

Jumlah Kredit Menganggur di Bank Menanjak di Awal Tahun

Jumlah kredit menganggur atawa undisbursed loan di perbankan di awal tahun ini mengalami peningkatan dibanding Desember 2025 lalu​

INDEKS BERITA

Terpopuler