Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung

Selasa, 25 Juni 2019 | 06:15 WIB
Nasib Izin Tambang Batubara Tanito Harum Masih Menggantung
[]
Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah membatalkan perpanjangan izin operasi tambangnya, nasib PT Tanito Harum menggantung. Sebab, pemilik izin PKP2B generasi pertama ini tidak memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum bisa memutuskan apakah tambang milik Tanito Harum akan dikembalikan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) atau berlanjut menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). "Kalau tidak ada izinnya, ya, jelas berhenti," terang Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, kepada KONTAN, Senin (24/6).

Namun dia belum mau berkomentar banyak soal perkembangan perizinan tambang Tanito Harum. Dia hanya bilang, pemerintah masih menunggu laporan lanjutan dari Tanito Harum terkait status yang akan mereka ajukan. "Kita lihat nanti, bisa jadi WPN atau WIUPK. Kita kan juga belum tahu," ujar Bambang..

Memang, Pasal 169 Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyebutkan, untuk menjadi WIUPK, maka tambang yang masa kontraknya berakhir harus menjadi WPN atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tunggu PP kelar

Kabarnya, pemerintah baru akan memberikan kejelasan terkait izin kepada Tanito Harum setelah Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba disahkan. Alhasil, saat ini Tanito Harum tidak bisa menjalankan kegiatan pertambangannya.

Hingga tadi malam, Direktur Keuangan PT Tanito Harum, Hiu Kirtiadi, belum memberikan konfirmasinya kepada KONTAN. Dia tidak merespons pertanyaan KONTAN melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.

Jadi, Tanito Harum belum menjelaskan konsekuensi terhentinya aktivitas pertambangan mereka. Termasuk mengenai nasib karyawan yang menggantung pasca izin tambang Tanito Harum habis.

Sejatinya, Tanito Harum sudah mengajukan perpanjangan izin operasi ini dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir. Putusan perpanjangan itu baru ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada tahun ini atau melebihi batas kontrak perusahaan, yakni pada Januari 2019.

Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi, berpendapat, kontroversi mengenai perizinan tambang Tanito Harum merupakan preseden buruk terkait tata kelola pertambangan di Indonesia. Sebab, RPP No 23/2010 yang menjadi dasar hukum atas perpanjangan izin operasi belum disetujui, namun pemerintah sudah memberikan perpanjangan izin terhadap perusahaan tersebut, dengan dalih mengikuti aturan sebelumnya. "Tentu berbahaya bagi tata kelola pertambangan," ungkap dia kepada KONTAN.

Lagi pula, menurut Redi, dalam UU Minerba sudah menjelaskan bahwa kontrak pertambangan yang sudah berakhir harus kembali ke negara yang menjadi WPN, kemudian ditawarkan kepada BUMN dan BUMD. "Jika BUMN dan BUMD tidak berminat, baru dilelang atau bisa ditawarkan kepada pihak swasta," ucap Redi.

Bagikan

Berita Terbaru

Banjir Pasokan Saham Mengintai, Free Float 15% Uji Daya Tahan Pasar
| Senin, 13 April 2026 | 16:29 WIB

Banjir Pasokan Saham Mengintai, Free Float 15% Uji Daya Tahan Pasar

Meski timing dinilai kurang ideal, analis memandang kebijakan free float tidak dapat ditunda, karena hanya akan memperpanjang ketidakpastian.

Depresiasi Rupiah dan Menyusutnya Cadangan Devisa, Sinyal Lampu Kuning Ekonomi RI
| Senin, 13 April 2026 | 10:10 WIB

Depresiasi Rupiah dan Menyusutnya Cadangan Devisa, Sinyal Lampu Kuning Ekonomi RI

Mesin penyedot dolar AS di dalam negeri tak maksimal, sementara capital outflow dari pasar saham semakin masif.

 Negosiasi AS-Iran Mandek, Harga Emas Bersiap Terbang Menembus US$ 5.000?
| Senin, 13 April 2026 | 07:58 WIB

Negosiasi AS-Iran Mandek, Harga Emas Bersiap Terbang Menembus US$ 5.000?

Aksi borong emas makin masif dilakukan oleh bank-bank sentral global yang secara agresif menjadikannya sebagai alternatif cadangan devisa.

ESG Cikarang Listrindo (POWR): Menjual Setrum dari Operasi Ramah Lingkungan
| Senin, 13 April 2026 | 07:51 WIB

ESG Cikarang Listrindo (POWR): Menjual Setrum dari Operasi Ramah Lingkungan

Simak rencana bisnis Penyedia listrik PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) ke depan dengan operasi ramah lingkungan dan potensi pembagian dividen.

Perundingan AS-Iran Gagal, IHSG Dalam Ancaman, Technical Rebound bisa Patah
| Senin, 13 April 2026 | 07:36 WIB

Perundingan AS-Iran Gagal, IHSG Dalam Ancaman, Technical Rebound bisa Patah

Belum ada kabar gembira soal ekonomi domestik yang bisa menjadi katalis penopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Emiten Menara Cetak Pertumbuhan Laba Pada 2025
| Senin, 13 April 2026 | 07:12 WIB

Emiten Menara Cetak Pertumbuhan Laba Pada 2025

Tiga emiten menara telekomunikasi terbersar di Indonesia kompak mencetak pertumbuhan kinerja di sepanjang tahun 2025. 

Saham Emiten Merekah Saat Harga Emas Melemah
| Senin, 13 April 2026 | 07:05 WIB

Saham Emiten Merekah Saat Harga Emas Melemah

Mayoritas saham emiten emas berkilau dalam sepekan terakhir saat harga komoditas ini dalam tren melandai.​

IHSG Senin (13/4) Masih Disetir Tekanan Geopolitik
| Senin, 13 April 2026 | 07:01 WIB

IHSG Senin (13/4) Masih Disetir Tekanan Geopolitik

Negosiasi AS-Iran alot, Israel ikut menekan. Dinamika global bisa pengaruhi pergerakan IHSG hari ini.

Menjaga Kinerja Manufaktur di Masa Krisis
| Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB

Menjaga Kinerja Manufaktur di Masa Krisis

Menjaga kinerja industri manufaktur dalam negeri harus fokus pada pasar domestik sebagai penopang utama.​

Kenaikan Harga Dongkrak Kinerja Emiten Minyak dan Gas
| Senin, 13 April 2026 | 07:00 WIB

Kenaikan Harga Dongkrak Kinerja Emiten Minyak dan Gas

Eskalasi konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak. Cari tahu emiten migas mana saja yang berpotensi cuan dari kondisi ini

INDEKS BERITA

Terpopuler