Negara Berpotensi Kantongi Rp 22,5 Triliun dari Wajib Sertikat Halal

Selasa, 12 Februari 2019 | 06:15 WIB
Negara Berpotensi Kantongi Rp 22,5 Triliun dari Wajib Sertikat Halal
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan mewajibkan sertifikasi halal bagi barang dan jasa mulai tahun ini. Kewajiban sertifikat halal untuk barang-barang konsumen mulai makanan hingga obat - obatan bisa menyumbang pendapatan tahunan ke kantong pemerintah sekitar Rp 22,5 triliun atau setara US$ 1,6 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2014, Indonesia akan menerapkan pelabelan halal terbaru selambat-lambatnya 17 Oktober 2019. Karena itu,  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso kepada KONTAN, Senin, (11/2) menegaskan, pemerintah akan mulai kebijakan sertifikasi halal bagi semua produk ini pada 17 Oktober 2019.

Pemberlakukan kewajiban sertifikat halal bagi produk konsumtif akan dilakukan secara bertahap. "Makanan dan minuman bertahap 5 tahun (Oktober 2019 -2024) sedangkan untuk obat 7 tahun (Oktober 2019 - Okt 2026)," ujar Sukoso.

Menurut Sukoso, perkiraan nilai sertifikasi hingga Rp 22,5 triliun berdasarkan prediksi jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta perusahaan besar di dalam negeri.

Sekadar informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nation Population Fund, memperkirakan jumlah pelaku UMKM di Indonesia pada 2018 sebanyak 58,97 juta. Perinciannya usaha mikro sebanyak 58,91 juta unit, usaha kecil 59.260 unit dan usaha menengah 4.987 unit.

Dengan memulai tahun ini, Sukoso memperkirakan BPJPH akan menerbitkan setidaknya 100.000 sertifikat halal pada tahun 2020. Agar bisa mencapai target itu  lembaga ini berencana meningkatkan jumlah auditor sertifikasi halal menjadi 5.000 orang pada tahun 2020.

Syarat lain agar BPJPH bisa mulai bekerja tahun ini adalah musti ada dasar hukum bagi mereka untuk beroperasi. Dasar hukum ini berupa pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal  yakni berupa Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal.

Sebagai gambaran, pekan lalu, sejumlah menteri telah berkumpul di kantor Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk menyamakan persepsi mengenai rancangan PP Produk Halal tersebut. Sukoso mengklaim saat ini semua kementerian terkait sudah memberikan persetujuan dan memaraf RPP. Selanjutnya RPP tersebut menunggu persetujuan Presiden untuk di undangkan.

Usai pertemuan pekan lalu,  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan selain menyamakan persepsi mengenai produk halal, pertemuan tersebut juga memastikan komitmen tiap kementerian dan lembaga (K/L untuk menjalankan aturan tersebut. Lukman memastikan beleid baru tidak menggerus kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI masih memiliki tiga kewenangan utama. yakni fatwa halal, mengesahkan auditor, dan  memberikan kewenangan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Loyo, Biaya Impor Para Emiten Meningkat, Begini Strategi Menghadapinya
| Senin, 03 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Loyo, Biaya Impor Para Emiten Meningkat, Begini Strategi Menghadapinya

Pelemahan rupiah melewati Rp 18.000 per dolar AS menyebabkan biaya bahan baku impor emiten membengkak 

Bisnis Asuransi properti Belum Bertaji
| Senin, 03 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Bisnis Asuransi properti Belum Bertaji

Dengan prospek ekonomi yang masih kelabu, asuransi umum memilih bersikap konservatif dalam menjalankan bisnis asuransi properti.

Pembiayaan Roda Empat Mulai Menggelinding Cepat
| Senin, 03 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Pembiayaan Roda Empat Mulai Menggelinding Cepat

Penjualan kendaraan roda empat mulai tumbuh dan membuka peluang bagi perusahaan pembiayaan. Sejumlah pemain menyiapkan strategi manjur

Mimpi Ekonomi Maju
| Senin, 03 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Mimpi Ekonomi Maju

Banyak pengamat, bahkan di level internasional, yang memperkirakan Indonesia bisa masuk dalam daftar 10 negara terbesar di dunia.

Multifinance Waspadai Kondisi Fiskal Sejumlah Daerah
| Senin, 03 Agustus 2026 | 04:35 WIB

Multifinance Waspadai Kondisi Fiskal Sejumlah Daerah

Pengetatan kondisi fiskal di sejumlah daerah memperberat tantangan yang daya beli yang sudah dihadapi oleh pelaku industri pembiayaan.

Nasib BI Tanpa Tangan Dingin Perry
| Senin, 03 Agustus 2026 | 04:16 WIB

Nasib BI Tanpa Tangan Dingin Perry

Mungkin juga masih ada sejumlah kebijakan Bank Indonesia yang bertentangan dengan Kementerian Keuangan.

Hobi Unik Bos  Harta Djaya Karya (MEJA): Koleksi Jersey hingga Jam Tangan Lawas
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Hobi Unik Bos Harta Djaya Karya (MEJA): Koleksi Jersey hingga Jam Tangan Lawas

Dari sekian banyak koleksim ada dua yang paling ia banggakan. Pertama, jersey Bryan Robson, pemain Inggris, lengkap dengan tanda tangan asli.

Direktur Harta Djaya Karya Venantius Agung: Optimis Pada Prospek Emas Fisik
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Direktur Harta Djaya Karya Venantius Agung: Optimis Pada Prospek Emas Fisik

Venantius Agung Passionoraga tetap setia pada satu instrumen yang telah menemani lebih dari tiga dekade, yakni emas fisik.

Investor Masih Berhati-Hati, Kurva Imbal Hasil Obligasi Bergerak Mendatar
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Investor Masih Berhati-Hati, Kurva Imbal Hasil Obligasi Bergerak Mendatar

Investor meminta premi tinggi di tengah ketidak pastian fiskal dan prospek ekonomi yang belum pulih.

Jangan Belanja untuk Senang, Merana Kemudian
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Jangan Belanja untuk Senang, Merana Kemudian

Simak tanda-tanda terjebak doom spending, dan bagaimana cara mengatasinya.                          

INDEKS BERITA

Terpopuler