Negara Berpotensi Kantongi Rp 22,5 Triliun dari Wajib Sertikat Halal

Selasa, 12 Februari 2019 | 06:15 WIB
Negara Berpotensi Kantongi Rp 22,5 Triliun dari Wajib Sertikat Halal
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan mewajibkan sertifikasi halal bagi barang dan jasa mulai tahun ini. Kewajiban sertifikat halal untuk barang-barang konsumen mulai makanan hingga obat - obatan bisa menyumbang pendapatan tahunan ke kantong pemerintah sekitar Rp 22,5 triliun atau setara US$ 1,6 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2014, Indonesia akan menerapkan pelabelan halal terbaru selambat-lambatnya 17 Oktober 2019. Karena itu,  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso kepada KONTAN, Senin, (11/2) menegaskan, pemerintah akan mulai kebijakan sertifikasi halal bagi semua produk ini pada 17 Oktober 2019.

Pemberlakukan kewajiban sertifikat halal bagi produk konsumtif akan dilakukan secara bertahap. "Makanan dan minuman bertahap 5 tahun (Oktober 2019 -2024) sedangkan untuk obat 7 tahun (Oktober 2019 - Okt 2026)," ujar Sukoso.

Menurut Sukoso, perkiraan nilai sertifikasi hingga Rp 22,5 triliun berdasarkan prediksi jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta perusahaan besar di dalam negeri.

Sekadar informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nation Population Fund, memperkirakan jumlah pelaku UMKM di Indonesia pada 2018 sebanyak 58,97 juta. Perinciannya usaha mikro sebanyak 58,91 juta unit, usaha kecil 59.260 unit dan usaha menengah 4.987 unit.

Dengan memulai tahun ini, Sukoso memperkirakan BPJPH akan menerbitkan setidaknya 100.000 sertifikat halal pada tahun 2020. Agar bisa mencapai target itu  lembaga ini berencana meningkatkan jumlah auditor sertifikasi halal menjadi 5.000 orang pada tahun 2020.

Syarat lain agar BPJPH bisa mulai bekerja tahun ini adalah musti ada dasar hukum bagi mereka untuk beroperasi. Dasar hukum ini berupa pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal  yakni berupa Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal.

Sebagai gambaran, pekan lalu, sejumlah menteri telah berkumpul di kantor Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk menyamakan persepsi mengenai rancangan PP Produk Halal tersebut. Sukoso mengklaim saat ini semua kementerian terkait sudah memberikan persetujuan dan memaraf RPP. Selanjutnya RPP tersebut menunggu persetujuan Presiden untuk di undangkan.

Usai pertemuan pekan lalu,  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan selain menyamakan persepsi mengenai produk halal, pertemuan tersebut juga memastikan komitmen tiap kementerian dan lembaga (K/L untuk menjalankan aturan tersebut. Lukman memastikan beleid baru tidak menggerus kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI masih memiliki tiga kewenangan utama. yakni fatwa halal, mengesahkan auditor, dan  memberikan kewenangan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Bagikan

Berita Terbaru

Beredar Rumor, Prajogo Pangestu Ditawari Divestasi Saham BBYB Oleh Akulaku
| Jumat, 22 November 2024 | 15:14 WIB

Beredar Rumor, Prajogo Pangestu Ditawari Divestasi Saham BBYB Oleh Akulaku

Kepemilikan Prajogo Pangestu dalam emiten Gozco Group, diakitkan dengan investasi Gozco di PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB),  

Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI
| Jumat, 22 November 2024 | 14:33 WIB

Draf Kabinet Donald Trump Pro Energi Fosil, Begini Dampaknya ke Emiten Energi di RI

Dua nama calon menteri Donald Trump yang pro energi fosil, yakni Doug Burgum calon Menteri Dalam Negeri dan Chris Wright calon Menteri Energi.

Pungutan Ekspor Sawit Turun dari Target Awal
| Jumat, 22 November 2024 | 09:50 WIB

Pungutan Ekspor Sawit Turun dari Target Awal

Tahun ini BPDPKS menargetkan setoran pungutan ekspor sawit sebesar Rp 24 triliun, turun dari target awal

Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan
| Jumat, 22 November 2024 | 09:32 WIB

Rencana PPN Naik Menuai Petisi Penolakan

Ribuan masyarakat Indonesia menandatangani petisi yang menolak rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut

Tax Amnesty Bisa Gagal Tarik Dana
| Jumat, 22 November 2024 | 09:14 WIB

Tax Amnesty Bisa Gagal Tarik Dana

Menurut Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto, tax amnesty tidak bisa diterapkan terus-menerus dalam waktu singkat

Cuan Tinggi Saham Pendatang Baru
| Jumat, 22 November 2024 | 09:12 WIB

Cuan Tinggi Saham Pendatang Baru

Kendati harga saham pendatang baru sudah naik tinggi hingga ratusan persen, waspadai pembalikan arah

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD
| Jumat, 22 November 2024 | 08:58 WIB

Upaya Dorong Ekonomi Akan Memperlebar CAD

Bank Indonesia memperkirakan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) sepanjang tahun 2024 bisa melebar jadi 0,9% PDB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun
| Jumat, 22 November 2024 | 08:52 WIB

WTON Memangkas Target Nilai Kontrak Baru Jadi Rp 6 Triliun

PT Wika Beton Tbk (WTON) memperkirakan, hingga akhir 2024 ini nilai kontrak baru hanya akan mencapai ke Rp 6 triliun.

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi
| Jumat, 22 November 2024 | 08:15 WIB

Nobel Ekonomi 2024 dan Pengendalian Inflasi

Keberadaan tiga BUMD pangan yang ada di Jakarta jadi kunci pengendalian inflasi di Provinsi DKI Jakarta

Mimpi ke Piala Dunia
| Jumat, 22 November 2024 | 08:00 WIB

Mimpi ke Piala Dunia

Indonesia harus mulai membuat cetak biru pengembangan sepakbola nasional yang profesional agar mimpi ke Piala Dunia jadi kenyataan.

INDEKS BERITA

Terpopuler