Negara Berpotensi Kantongi Rp 22,5 Triliun dari Wajib Sertikat Halal

Selasa, 12 Februari 2019 | 06:15 WIB
Negara Berpotensi Kantongi Rp 22,5 Triliun dari Wajib Sertikat Halal
[]
Reporter: Abdul Basith | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia akan mewajibkan sertifikasi halal bagi barang dan jasa mulai tahun ini. Kewajiban sertifikat halal untuk barang-barang konsumen mulai makanan hingga obat - obatan bisa menyumbang pendapatan tahunan ke kantong pemerintah sekitar Rp 22,5 triliun atau setara US$ 1,6 miliar.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 30 tahun 2014, Indonesia akan menerapkan pelabelan halal terbaru selambat-lambatnya 17 Oktober 2019. Karena itu,  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso kepada KONTAN, Senin, (11/2) menegaskan, pemerintah akan mulai kebijakan sertifikasi halal bagi semua produk ini pada 17 Oktober 2019.

Pemberlakukan kewajiban sertifikat halal bagi produk konsumtif akan dilakukan secara bertahap. "Makanan dan minuman bertahap 5 tahun (Oktober 2019 -2024) sedangkan untuk obat 7 tahun (Oktober 2019 - Okt 2026)," ujar Sukoso.

Menurut Sukoso, perkiraan nilai sertifikasi hingga Rp 22,5 triliun berdasarkan prediksi jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta perusahaan besar di dalam negeri.

Sekadar informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) dan United Nation Population Fund, memperkirakan jumlah pelaku UMKM di Indonesia pada 2018 sebanyak 58,97 juta. Perinciannya usaha mikro sebanyak 58,91 juta unit, usaha kecil 59.260 unit dan usaha menengah 4.987 unit.

Dengan memulai tahun ini, Sukoso memperkirakan BPJPH akan menerbitkan setidaknya 100.000 sertifikat halal pada tahun 2020. Agar bisa mencapai target itu  lembaga ini berencana meningkatkan jumlah auditor sertifikasi halal menjadi 5.000 orang pada tahun 2020.

Syarat lain agar BPJPH bisa mulai bekerja tahun ini adalah musti ada dasar hukum bagi mereka untuk beroperasi. Dasar hukum ini berupa pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal  yakni berupa Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal.

Sebagai gambaran, pekan lalu, sejumlah menteri telah berkumpul di kantor Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk menyamakan persepsi mengenai rancangan PP Produk Halal tersebut. Sukoso mengklaim saat ini semua kementerian terkait sudah memberikan persetujuan dan memaraf RPP. Selanjutnya RPP tersebut menunggu persetujuan Presiden untuk di undangkan.

Usai pertemuan pekan lalu,  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan selain menyamakan persepsi mengenai produk halal, pertemuan tersebut juga memastikan komitmen tiap kementerian dan lembaga (K/L untuk menjalankan aturan tersebut. Lukman memastikan beleid baru tidak menggerus kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI masih memiliki tiga kewenangan utama. yakni fatwa halal, mengesahkan auditor, dan  memberikan kewenangan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Bagikan

Berita Terbaru

Ada 10 Token Unlock di Bulan Oktober, Simak Dampaknya ke Market Kripto
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Ada 10 Token Unlock di Bulan Oktober, Simak Dampaknya ke Market Kripto

Periode token unlock bisa menunjukkan seperti apa tingkat kepercayaan manajemen dan pemilik terhadap masa depan aset kriptonya.

Volatilitas Harga Batubara Dunia Masih Menekan Prospek Bisnis dan Saham PTBA
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:54 WIB

Volatilitas Harga Batubara Dunia Masih Menekan Prospek Bisnis dan Saham PTBA

Meski permintaan dari Tiongkok menurun, PTBA berhasil menjaga kinerja ekspor dengan memperluas penetrasi ke pasar ekspor di negara lain. 

Perputaran Ekonomi MotoGP Capai Rp 4,8 T
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:43 WIB

Perputaran Ekonomi MotoGP Capai Rp 4,8 T

Angka ini mencakup berbagai sektor, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi kuliner, hingga belanja produk kreatif lokal

Sentil Delapan Provinsi dengan Inflasi Tinggi
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:36 WIB

Sentil Delapan Provinsi dengan Inflasi Tinggi

Meski sebagian besar daerah menunjukkan perbaikan harga pangan, masih ada kota dan kabupaten yang inflasinya tergolong tinggi

Perak Pecahkan Rekor Harga Tertinggi, Efeknya ke BRMS dan MDKA Masih Mini
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:31 WIB

Perak Pecahkan Rekor Harga Tertinggi, Efeknya ke BRMS dan MDKA Masih Mini

Emiten pertambangan mengaku tak memiliki rencana bisnis khusus untuk meningkatkan produksi perak mereka.

Pemerintah Masih Siapkan Dim Sum Bond
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 08:29 WIB

Pemerintah Masih Siapkan Dim Sum Bond

Pemerintah memastikan penerbitan Dim Sum Bond, masih sesuai jadwal yang direncanakan, yakni di kuartal IV-2025. 

Ada Rotasi Dana investor Lokal Ke Sektor Unggas, Saham CPIN dan JPFA Jadi Pilihan
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 07:48 WIB

Ada Rotasi Dana investor Lokal Ke Sektor Unggas, Saham CPIN dan JPFA Jadi Pilihan

Katalis utama berasal dari kenaikan konsumsi rumah tangga, stabilnya harga jagung dan DOC, serta penurunan biaya pakan dibanding semester I.

Harga Batubara Belum Akan Kemana-mana, Investor Disarankan Selektif Pilih Saham
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 07:33 WIB

Harga Batubara Belum Akan Kemana-mana, Investor Disarankan Selektif Pilih Saham

Hingga pengujung 2025 harga batubara diperkirakan akan bergerak sideways di kisaran US$ 90 hingga US$ 120 per ton.

Tekanan pada Rupiah  Masih Akan Tinggi pada Selasa (7/10)
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Tekanan pada Rupiah Masih Akan Tinggi pada Selasa (7/10)

Nilai tukar rupiah ditutup melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada akhir perdagangan Senin (6/10)

Target Dikejar, Risiko Shortfall Pajak Mengintai
| Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:29 WIB

Target Dikejar, Risiko Shortfall Pajak Mengintai

Setoran masih seret dan hilangnya potensi penerimaan pajak berisiko memperlebar shortfall                     

INDEKS BERITA