Negara Bisa Pakai Aset Debitur Nunggak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah pendekatan dalam pengelolaan piutang negara melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini merevisi PMK 240/2016 dengan menghadirkan skema baru pemanfaatan aset sitaan.
Dalam beleid terbaru tersebut, aset yang telah disita tidak lagi harus langsung dilelang. Pemerintah kini dapat memanfaatkan aset tersebut terlebih dahulu, baik untuk kepentingan negara maupun melalui kerjasama dengan pihak ketiga seperti BUMN, koperasi, hingga yayasan.
