KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara-negara yang tergabung dalam G20 sudah sepakat untuk membentuk kerangka peraturan dan pengawasan terhadap instrumen keuangan yang tengah naik daun saat ini yakni aset kripto.
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 yang tengah berlangsung saat ini perdagangan aset kripto semakin menjamur di dunia termasuk juga di Indonesia.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.