KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Negara-negara yang tergabung dalam G20 sudah sepakat untuk membentuk kerangka peraturan dan pengawasan terhadap instrumen keuangan yang tengah naik daun saat ini yakni aset kripto.
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 yang tengah berlangsung saat ini perdagangan aset kripto semakin menjamur di dunia termasuk juga di Indonesia.
