Negara Kurir dalam Bayang Logika Pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (Permenkomdigi 8/2025). Aturan ini mengatur segala aspek dari perizinan, standar layanan, hingga tata kelola bisnis kurir di era digital.
Di satu sisi, beleid ini baik karena memperjelas standar layanan, mendorong pemanfaatan teknologi digital seperti sistem pelacakan dan QR code, serta membuka ruang kerja sama antara penyelenggara pos dan pelaku e-commerce. Ini adalah langkah modernisasi yang penting dalam lanskap logistik dan komunikasi digital Indonesia. Namun di balik semangat modernisasinya, tersembunyi persoalan yang lebih mendalam dan mendasar terkait peran negara dan identitas pos sebagai sebuah infrastruktur sosial. Kedua persoalan ini menghadirkan pertanyaan tentang apakah algoritma telah menggantikan manusia sebagai pusat perhatian kebijakan?
