Negara Kurir dalam Bayang Logika Pasar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (Permenkomdigi 8/2025). Aturan ini mengatur segala aspek dari perizinan, standar layanan, hingga tata kelola bisnis kurir di era digital.
Di satu sisi, beleid ini baik karena memperjelas standar layanan, mendorong pemanfaatan teknologi digital seperti sistem pelacakan dan QR code, serta membuka ruang kerja sama antara penyelenggara pos dan pelaku e-commerce. Ini adalah langkah modernisasi yang penting dalam lanskap logistik dan komunikasi digital Indonesia. Namun di balik semangat modernisasinya, tersembunyi persoalan yang lebih mendalam dan mendasar terkait peran negara dan identitas pos sebagai sebuah infrastruktur sosial. Kedua persoalan ini menghadirkan pertanyaan tentang apakah algoritma telah menggantikan manusia sebagai pusat perhatian kebijakan?
Ambiguitas peran negara
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan