Pebisnis Berharap Iklim Usaha Jasa Kurir Leih Sehat dan Adil

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelayanan Pos Komersial. Beleid ini diharapkan dapat mencegah praktik perang tarif dalam industri pos dan kurir.
Peraturan yang diterbitkan pada 16 Mei 2025 ini, bertujuan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di tengah perkembangan e-commerce dan ekonomi digital.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan