Negeri Banyak Potongan
Potongan lagi...potongan lagi. Lagi-lagi, gaji buruh dan pekerja akan dipotong sebelum masuk kantong.
Terbaru, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 akan jadi dasar untuk potong 3% gaji pekerja setiap bulan. Besaran itu ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 0,5% dan 2,5% oleh pekerja. Pemerintah berharap program ini dapat jadi penggerak dalam mempercepat penurunan backlog perumahan.
