Negosiasi Alot Menyendat Bisnis Asuransi Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi kredit masih dihadapkan pada sejumlah tantangan usai aturan mainnya diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain harus memperhatikan permodalan, ketentuan soal pembagian risiko dengan kreditur masih menjadi pembahasan yang alot.
Sejak Peraturan OJK Nomor 20/2023 berlaku awal tahun ini, hanya perusahaan asuransi dengan ekuitas di atas Rp 250 miliar saja yang bisa memasarkan asuransi kredit. Selain itu, ada keharusan bagi kreditur untuk menanggung 25% risiko kredit.
