Negosiasi Alot Menyendat Bisnis Asuransi Kredit

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis asuransi kredit masih dihadapkan pada sejumlah tantangan usai aturan mainnya diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain harus memperhatikan permodalan, ketentuan soal pembagian risiko dengan kreditur masih menjadi pembahasan yang alot.
Sejak Peraturan OJK Nomor 20/2023 berlaku awal tahun ini, hanya perusahaan asuransi dengan ekuitas di atas Rp 250 miliar saja yang bisa memasarkan asuransi kredit. Selain itu, ada keharusan bagi kreditur untuk menanggung 25% risiko kredit.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan